MALANG KOTA, RADAR MALANG - Batas pelayanan parkir mulai dipertegas. Pemkot Malang menyebut tanggung jawab kehilangan hanya akan berlaku untuk kendaraan. Sedangkan barang-barang di kendaraan yang terparkir bukan lagi tanggung jawab pengelola parkir.
Contohnya seperti helm, tas, dompet, dan barang bawaan lainnya. Seperti diberitakan, sebelumnya ada pengguna parkir yang mengeluhkan kehilangan barang di Gedung Parkir Kajoetangan. Meski bukan tanggung jawab layanan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal meningkatkan pemantauan melalui CCTV.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, secara objek, barang yang dititipkan hanya kendaraan bermotor. Pengelola parkir tidak mengetahui barang apa saja yang ada di kendaraan tersebut.
”Parkir bukan penitipan barang, karena kami tidak mengetahui di dalam kendaraan ada laptop, HP atau tas,” tuturnya.
Baca Juga: Intensifkan Layanan QRIS di Parkir Kajoetangan Malang
Dishub memastikan, ketika ada kehilangan barang, pihaknya akan membantu dalam proses penyelidikan. Keberadaan kamera pengawas akan membantu dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Keluhan terkait kehilangan barang di Parkir Kajoetangan juga akan menjadi bahan evaluasi dishub.
Pihaknya mengakui, personel di titik tersebut masih terbatas. Jaya menerangkan, hanya empat petugas yang disiagakan di gedung parkir milik pemkot itu. Dia menekankan, kehilangan barang di kendaraan bukan berarti fasilitas parkir itu tidak aman.
Seharusnya pemilik barang juga lebih berhati-hati dan mengecek kembali agar tidak ada yang tertinggal. ”Kami akan melakukan evaluasi parkir, nanti dibahas melalui peraturan wali kota (Perwali). Termasuk sistem keamanan hingga pengelolaan parkir,” jelas Jaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin sepakat dengan dishub tentang layanan parkir bukan termasuk penitipan barang bawaan. Meski begitu, pengelola parkir tetap wajib melakukan mitigasi barang yang hilang. ”Mulai dari penjagaan, penyediaan CCTV, dan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga barang bawaan sendiri,” imbuh Anas.
Dia menyebut, dalam Perda Penyelenggaraan Perparkiran tidak tercantum penggantian kerugian pada kehilangan barang yang melekat pada kendaraan. Ganti rugi hanya bisa dilakukan ketika ada kendaraan yang hilang. Aturan itu juga masih terus digodok oleh Pemkot Malang. ”Nantinya ganti rugi itu bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Malang. Jika kehilangan di tepi jalan, tanggung jawabnya pengelola parkir di titik tersebut,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang