Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Seni di Kota Malang Bakal Berpeluang Dapat Insentif, Penyalurannya Menunggu Perwal

Andika Satria Perdana • Sabtu, 25 April 2026 | 13:00 WIB
LESTARIKAN BUDAYA: Sejumlah remaja di Kampung Polowijen berlatih menari, beberapa waktu lalu. Berdasar Perda Pemajuan Kebudayaan, Pemkot wajib memberikan perhatian terkait kesejahteraan pelaku budaya.
LESTARIKAN BUDAYA: Sejumlah remaja di Kampung Polowijen berlatih menari, beberapa waktu lalu. Berdasar Perda Pemajuan Kebudayaan, Pemkot wajib memberikan perhatian terkait kesejahteraan pelaku budaya.

MALANG KOTA-RADAR MALANG - Pelaku kesenian di Kota Malang bakal mendapat perhatian lebih. Mereka berpeluang memperoleh insentif dari pemerintah. Hal itu merupakan salah satu poin yang disepakati pada Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyampaikan, pada perda tersebut telah disusun rencana atau road map pengembangan kebudayaan. Di dalamnya memuat inventarisasi unsur kebudayaan, strategi pengembangan, hingga konsep pelestarian secara menyeluruh. ”Semua diatur melalui pokok pikir kebudayaan Kota Malang,” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Vokasi UB dengan Story of Karana Ciptakan Karya Seni Caplokan yang Memukau di OFFFest Barcelona 2026

Amithya menyampaikan, selain unsur budaya, manusianya juga perlu diperhatikan. Kesejahteraan dari pelaku seni Kota Malang wajib ditingkatkan. Sehingga melalui Perda Pemajuan Kebudayaan, ada kewajiban pemkot memberikan perhatian terkait kesejahteraan pelaku budaya.

”Untuk mempertahankan ekosistem seni dan budaya, pelakunya juga harus tetap hidup. Nanti ada pemberian insentif untuk memastikan budaya tetap dilestarikan,” terang wanita yang akrab disapa Mia itu. Terkait besaran insentif yang diberikan, bakal ditentukan melalui aturan turunan yakni peraturan wali kota (Perwal). Pemkot Malang menentukan insentif berdasar kebutuhan pelaku seni dan kemampuan fiskal daerah.

”Kami harap maksimal enam bulan, sudah ada perwal untuk mengatur hal ini,” ucapnya. Politisi PDIP itu menjabarkan, poin penting lainnya yaitu forum pelaku kesenian. Dengan adanya suatu wadah, pembinaan dan organisasi pelaku seni bakal lebih mudah. Sehingga bantuan atau program yang direncanakan Pemkot Malang bisa diterima dengan cepat.

Baca Juga: Seniman Berusia 77 Tahun Tuangkan Keresahan soal Perang lewat 17 Karya Seni di Gedung Dewan Kesenian Malang

Saat ini, perda belum mengatur secara khusus tentang forum itu. Karena itu diharapkan bisa masuk pada perwal untuk teknisnya. Dalam pembahasan perda, sempat muncul usulan muatan kearifan lokal mendapat porsi minimal 20 persen dalam kurikulum pendidikan. Namun, usulan itu dihapus karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, dengan payung hukum baru, pihaknya akan mendukung secara penuh pengembangan budaya. Menurutnya, Kota Malang memiliki banyak budaya khas yang masih bisa digali dan ditonjolkan. Budaya  walikan atau kata yang dibalik, misalnya. ”Dari Pemkot Malang sendiri selalu menjunjung tinggi budaya. Jargon yang saya sampaikan menggunakan bahasa walikan, agar lebih dikenal luas,” tandasnya. (adk/gp)

Editor : A. Nugroho
#budaya #dprd #seni #satu poin