KEPANJEN - Sudah mendekam di balik jeruji besi, Ansori, 41, masih mengendalikan peredaran narkoba. Pelanggannya di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pekan lalu. Imbasnya, masa hukuman pria asal Dampit terancam bertambah. Dari sebelumnya 7 tahun 6 bulan, menjadi 17 tahun 6 bulan. Itu jika hakim mengabulkan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Ansori terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia dijebloskan ke Lapas Lowokwaru sejak 2022 lalu. Meski sudah berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ansori kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap pelanggannya bernama Hilda Trirus Ratna Andadari dan Juan pada 16 Juli 2025. Waktu itu Hilda dan Juan ditangkap dengan barang bukti sabu 5,08 gram. Barang haram tersebut dipesan dari Ansori yang merupakan tetangga mereka berdua.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Perempuan Wirotaman Malang Digerebek Polisi saat Live Bigo
Nama Ansori muncul setelah polisi mengecek ponsel Hilda. Kemudian didapati bahwa pembelian terakhir antara Hilda dan Ansori terjadi pada 2 Juli 2025. Harga 5 gram sabu-sabu yang disodorkan ke Hilda Rp 3.750.000, tapi kemudian disepakati hanya dibayar Rp 3 juta dengan jumlah barang 4 gram.
Tak lama setelah penangkapan Hilda dan Juan, Ansori yang sudah ngandang dalam Lapas sejak 2022 itu dijadikan tersangka. Dalam pengakuannya di persidangan, Ansori mengaku bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas. Tepatnya, pada malam hari ketika suasana sudah lengang pengawasan. Dalam transaksi terakhir dengan Hilda, Ansori mengaku mendapatkan dana Rp 200 ribu. Uang itu masih mengendap di rekening Dana miliknya dan digunakan untuk hidup di dalam Lapas.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan perbuatannya melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.
Ansori dituntut penjara 10 tahun. “Berikut denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan, harta benda dan kekayaannya akan disita untuk melunasi. Kalau tidak cukup juga diganti penjara selama 190 hari,” imbuh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas I Malang Eksa Ranuzulian mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu. ”Pada prinsipnya kami memfasilitasi kebutuhan komunikasi seluruh WBP menggunakan layanan Wartelsuspas yang sudah disediakan secara resmi oleh pihak Lapas Malang. Tentu berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho