Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Isbat Nikah 55 Pasutri Ditolak Pengadilan

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 26 April 2026 | 14:16 WIB
215 wedding 4 [Recovered]
Ilustrasi Menikah (freepik)

KEPANJEN – Tak semua pasangan nikah siri yang mengajukan isbat (pengesahan) dikabulkan pengadilan. Dari 934 pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan isbat sejak 2022, 192 pasangan di antaranya tidak sampai pengesahan. Namun yang pasti ditolak terdapat 55 pasangan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Khairul mencatat selama empat tahun, sejak 2022 lalu sampai 2025, terdapat 934 permohonan isbat nikah. “Paling tinggi angka permohonannya ada di tahun 2022, yakni 356 permohonan,” kata dia.

Grafis Isbat Nikah dari Tahun ke Tahun
Grafis Isbat Nikah dari Tahun ke Tahun

Dari angka tersebut, sebanyak 70 persen pasangan yang mengajukan berusia antara 30 sampai 40 tahun. Sisa 30 persennya berusia 19-29 tahun. “Masa pernikahan siri mereka kebanyakan sudah tiga tahun. Di atas itu ada juga,” ucap Khairul.

Dari total permohonan tersebut, hakim menyetujui isbat nikah untuk 742 pasangan. Dengan kata lain, ada pula permohonan pengesahan nikah bawah tangan itu tidak sampai pada ketok palu putusan setuju.

Baca Juga: 223 Pasutri di Kabupaten Malang ajukan Isbat Nikah

Disinggung mengenai permohonan yang ditolak, Khairul menyebut karena pembuktian yang diajukan pemohon masih kurang. “Biasanya, syarat rukun nikah pemohon tidak terpenuhi, kemudian saksi yang dihadirkan tidak dapat menyebutkan kapan pernikahan siri berlangsung. Juga wali nikah mereka tidak jelas,” sebut dia.

Selain karena permohonan ditolak, dia menyebut ada empat kategori dalam hal perkara tidak sampai dok atau putusan perkara. Yaitu perkara dicabut, perkara tidak diterima, digugurkan, dan dicoret dari register. Jumlahnya 86 perkara dicabut, 23 perkara tidak diterima, 12 digugurkan, dan 1 dicoret dari register.

Untuk perkara dicabut, dia melanjutkan, hal itu merupakan inisiatif dari pemohon yang tidak ingin melanjutkan perkaranya lagi. Sementara tidak dapat diterima karena hakim menganggap permohonan cacat formil.

Baca Juga: 6 Pasangan Ajukan Isbat Nikah Demi Kejelasan Status Hukum

Lalu digugurkan atau diputus gugur berarti hakim memberikan vonis itu karena pihak beperkara tidak pernah hadir selama persidangan. Sementara dicoret dari register adalah putusan hakim yang menyatakan membatalkan perkara karena biaya perkaranya habis. “Hakim telah menegur pihak beperkara untuk menambah panjar biaya perkara, tapi tidak mau menambah, maka perkaranya dibatalkan dan dicoret dari register pendaftaran perkara,” tandasnya.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#inisiatif #pengesahan #pasutri #pengadilan