Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Insentif Guru Madrasah Dipangkas Tinggal Rp 500 Ribu Setahun

Nahdiatul Affandiah • Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi Insentif Guru Madrasah (freepik)
Ilustrasi Insentif Guru Madrasah (freepik)

KABUPATEN, RADAR MALANG – Penyaluran insentif bagi guru madrasah nonsertifikasi di Kabupaten Malang kembali tersendat. Dana sebesar Rp 4,3 miliar yang dianggarkan pada 2024 untuk 3.544 guru gagal disalurkan pada 2025 dan akhirnya menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Awalnya, pencairan insentif dijadwalkan pada Februari tahun ini. Namun hingga kini belum terealisasi karena rekening penampung dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum siap saat itu. Dampaknya, jadwal penyaluran pun molor tanpa kepastian Masalah bertambah ketika anggaran dari SILPA tersebut dipangkas hingga 50 persen. Dari semula Rp 4,3 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Kondisi itu berimbas langsung pada besaran insentif yang diterima guru.

Baca Juga: Gubernur Kepri Raih 2 Penghargaan NGA 2026: Birokrasi Cepat dan Efisien Adalah Insentif Investasi Paling Dicari

Jika sebelumnya direncana kan sebesar Rp 500 ribu per bulan per guru, kini menyusut drastis menjadi sekitar Rp 500 ribu dalam setahun.

Pemangkasan anggaran tersebut terjadi akibat turunnya dana Transfer ke Daerah (TKD). Dibanding tahun sebelumnya, dana TKD Kabupaten Malang berkurang hingga Rp 644 miliar, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja.

“Rencana awal memang Rp 500 ribu per bulan. Tapi setelah anggaran berkurang, insentif ikut menyesuaikan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakes bangpol) Kabupaten Malang Agus Widodo.

Baca Juga: Insentif 2.087 Guru PAUD Kota Malang Tak Dipotong, Diterima Per Enam Bulan

Ia menambahkan, semestinya penyaluran insentif tersebut sudah rampung pada 2025. Namun karena Kemenag Kabupaten Malang saat itu belum memiliki rekening penampung hibah, dana tersebut tidak bisa dicairkan.

Ke depan, jumlah penerima insentif juga berpotensi berubah. Agus menyebut, sekitar 400 guru madrasah dikabarkan telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak lagi masuk kategori penerima.

Perubahan jumlah penerima tersebut dimungkinkan akan kembali memengaruhi besaran insentif yang diterima, menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid Bahri menyampaikan bahwa proses pembuatan rekening penampung kini telah rampung. Pihaknya tinggal menunggu surat ke putusan dari Bupati Malang untuk proses pencairan.

“Setelah itu, insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru melalui Bank Jatim,” jelasnya.

Sebelumnya, jumlah guru non-sertifikasi di bawah naungan Kemenag Kabupa ten Malang tercatat sebany ak 5.223 orang. Namun yang masuk dalam data penerima insentif hanya 3.544 guru dari jenjang MI dan MTs.

Adapun guru di tingkat RA berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sementara jenjang MA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (aff/adn)

Editor : A. Nugroho
#Silpa #insentif #kemenag #dipangkas