Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rumah di Jatimulyo Milik Istri Tersangka Korupsi Ekspor CPO Disita Kejagung RI

Nabila Amelia • Sabtu, 2 Mei 2026 | 16:27 WIB
TERUS DITELUSURI: Personel dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Malang menyita aset rumah milik terpidana korupsi CPO di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kamis lalu (30/4). (Kejari Kota Malang For Radar Malang)
TERUS DITELUSURI: Personel dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Malang menyita aset rumah milik terpidana korupsi CPO di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kamis lalu (30/4). (Kejari Kota Malang For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru disita kejaksaan, Kamis lalu (30/4). Proses penyitaan dipimpin langsung Kejaksaan Agung RI, dan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Diketahui, rumah itu milik istri dari eks Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra R Fadjar Donny Tjahjadi.

Fadjar merupakan tersangka dari tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024. Untuk diketahui, kasus penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan POME mencuat setelah ada kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada 2021 lalu.

Baca Juga: Kredit Macet, Rumah Senilai Rp 3 M di Kota Malang Disita Pengadilan

Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, turun tangan melakukan penyelidikan pada 2022 lalu. Kejaksaan menemukan penyimpangan di sejumlah korporasi besar. Meliputi Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Proses penyelidikan juga menyeret nama Fadjar.

Selain dia, ada 10 nama lain yang juga ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, kejaksaan melakukan penyisiran aset para tersangka. Penyisiran itu dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Mereka turun ke lapangan bersama Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026.

Baca Juga: 236 Motor dan 1 Mobil Disita hingga Akhir Bulan

Aset yang disita dan dititipkan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 157 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. ”Berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898, aset itu atas nama Zulaikhah Alfajriyah yang merupakan istri dari salah satu tersangka, yakni Fadjar Donny Tjahjadi,” kata Agung.

Di bagian depan rumah itu sudah dipasang papan pengumuman penyitaan. Lalu aset tersebut secara resmi dititipkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Ahmad Luthfi Firdaus kepada Kejari Kota Malang. Proses itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Muhammad Bayanullah.

Ditanya terkait perkembangan penyidikan, Agung menyampaikan bahwa perkara korupsi ekspor CPO itu menunjukkan eskalasi yang signifikan. Hingga saat ini, sudah ada 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda untuk masing-masing tersangka. ”Di antaranya atas nama Muhammad Zulfikar, Lila Harsyah Bakhtiar, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, hingga Fadjar Donny Tjahjadi,” ungkap dia.

Setelah penyitaan aset milik istri Fajar, tim penyidik masih melakukan penelusuran aset yang tidak hanya menyasar atas nama tersangka secara langsung. Namun juga aset yang telah dialihkan atau diatasnamakan ke pihak ketiga maupun keluarga inti tersangka. ”Kami dari kejari juga akan melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset sitaan hingga perkara dinyatakan inkracht,” tandasnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#kejari #RI #CPO #disita