Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sebulan, Kepala Terminal Arjosari Malang Temukan Belasan Bus Melanggar Aturan

Nabila Amelia • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi Bus Melanggar Aturan (freepik)
Ilustrasi Bus Melanggar Aturan (freepik)

Problem Klasik Masih Sering Terjadi

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sejumlah bus di Kota Malang masih melakukan pelanggaran terkait administrasi, kelengkapan kendaraan, sampai saat menaikkan dan menurunkan penumpang. Beberapa bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) punya catatan merah. Berdasar informasi yang digali wartawan koran ini, dalam sebulan terakhir ditemukan belasan bus yang melanggar beberapa aturan itu.

Penindakan pelanggaran operator bus biasanya dilakukan oleh manajemen Terminal Tipe A (TTA) Arjosari yang menjadi kepanjangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Kepala TTA Arjosari Mega Perwira Donowati mengatakan, sebelumnya jumlah pelanggaran yang ditindak cukup tinggi. Dalam sebulan bisa menemukan 20 bus yang melanggar. ”Namun belakangan berkurang menjadi 5-11 bus. Itu merupakan pelanggaran yang dilakukan operator bus AKAP maupun AKDP,” katanya.

Grafis Jenis Pelanggaran Bus
Grafis Jenis Pelanggaran Bus

Dalam proses mengantisipasi potensi pelanggaran, pihak terminal biasanya rutin melakukan pengecekan terhadap bus yang masuk ke dalam terminal. Pengecekan diawali dengan pengecekan administrasi. Mulai dari melihat bagaimana SIM hingga kartu uji KIR.

”Kami melihatnya, kalau administrasi saja tidak lengkap, biasanya yang lain-lain juga tidak lengkap,” ucap Mega. Menurutnya, terkadang ada kelengkapan administrasi yang tidak dibawa atau mati hingga satu tahun. Saat sudah begitu, bus akan ditilang dan sekaligus tidak diperbolehkan jalan alias beroperasi untuk sementara.

Baca Juga: Pemkot Malang Usulkan Dua Rute Baru Bus Trans Jatim ke Pemprov

Selain kelengkapan administrasi, ada kelengkapan kendaraan yang terkadang tidak ada atau malah diabaikan. Salah satu contohnya, bus sengaja tak gunakan wiper atau tidak ada alat pemecah kaca yang jadi standar minimal di transportasi umum.

Tidak berhenti di situ, ada juga pelanggaran yang ditemukan di luar terminal. Bus yang mengangkut atau menurunkan penumpang sembarangan, misalnya. Seperti diketahui, penumpang tidak boleh turun di Alfamart Kendedes dan bus harus masuk ke dalam terminal. 

Di tempat terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menambahkan, pengecekan terhadap administrasi maupun kondisi fisik bus harus rutin dilakukan. Tujuannya, tidak hanya untuk mengurangi angka pelanggaran. ”Ini wujud melindungi penumpang. Agar mereka merasa aman dan nyaman karena bus yang mereka tumpangi dinyatakan laik jalan,” tutur Rio.

Baca Juga: ASN Pemkot Malang Mulai Maksimalkan Bus Trans Jatim Mengimplementasikan Surat Edaran Wali Kota

Pengecekan harus rutin dilakukan. Selain saat momentum libur panjang juga pengecekan harian. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Malang bersama Dishub sempat menggelar tes kesehatan. Memeriksa kondisi sopir pada momen mudik Lebaran lalu. (mel/gp)

Editor : A. Nugroho
#TTA #akap #Bus #melanggar aturan