MALANG KOTA, RADAR MALANG - Wacana pembangunan ring road atau jalur lingkar mencuat lagi. Itu setelah Pemkot Malang mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada dewan.
Merespons usulan itu, kalangan legislatif meminta rencana ring road juga dicantumkan dalam Perda LLAJ. Agar ke depan pemkot bisa merealisasikan wacana lama terkait pembangunan infrastruktur itu.
Untuk mengingat kembali, wacana itu muncul sejak beberapa tahun lalu.
Salah satu wacana yang sempat diseriusi yakni pembangunan jalur lingkar timur (jalitim). Dimulai dari Jalan Ki Ageng Gribig sampai Jalan Mayjen Sungkono, dan kawasan Gadang. Muaranya di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Karena belum kunjung terlaksana, saat ini kendaraan-kendaraan besar hanya bisa mengandalkan ruas di Jalan Gatot Subroto, Blimbing. Sementara itu, status Jalan Ki Ageng Gribig masih jalan kota. Karena itu cukup sulit untuk meningkatkan kapasitas di sana.
Baca Juga: Ring Road Dibangun di Kedungkandang Malang, Ini Kata Wali Kota
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, sejak dokumen Ranperda LLAJ dikirim, pembahasan dengan pemkot dilakukan sebanyak dua kali. Dalam dua pertemuan itu, mereka masih membahas poin-poin dasar regulasi.
Dia menyebut bahwa dokumen yang dikirim Pemkot Malang masih bersifat normatif. Belum ada poin atau strategi yang jelas untuk mengurai kemacetan. ”Sama seperti undang-undang, belum ada strategi yang sesuai dengan problem di tingkat lokal,” ujar dia.
Sesuai namanya, dia menyebut bahwa Ranperda LLAJ harus bisa menjawab tantangan pengurangan kemacetan. Contohnya untuk mengatur atau memecah arus kendaraan agar tidak berpusat di satu titik. Kondisi itu masih sering terjadi di Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Urai Kepadatan Kendaraan, Pemkot Malang Siapkan Ranperda LLAJ
Melihat kondisi itu, Politisi PKB tersebut menekankan pentingnya rencana jalur lingkar untuk masuk Ranperda LLAJ. Baik lingkar timur maupun lingkar barat. ”Melihat kondisi sekarang, seharusnya dijalankan kembali. Meskipun sudah ada di RTRW, tidak masalah dicantumkan LLAJ,” tegasnya.
Rencana jalur lingkar terutama di timur, lanjut dia, akan terhubung dengan wacana Pemkot Malang lainnya. Yakni pembangunan terminal kargo di sisi timur. Sehingga seluruh barang yang akan masuk Kota Malang, harus transit pada terminal tersebut.
”Jalanan dalam kota akan lebih lengang dengan berkurangnya truk. Kendaraannya bisa melalui jalur lingkar timur, kemudian kalau barang masuk terminal kargo,” paparnya. Dia menambahkan, setelah ada terminal kargo, barang yang didistribusikan di dalam kota harus menggunakan kendaraan kecil. Tidak lagi menggunakan truk.
Sementara itu, wacana jalur lingkar barat (jalibar) sejak dulu diplot untuk mengurai macet dari Kota Malang menuju Kota Batu. Khususnya di Jalan Tlogomas dan MT Haryono (selengkapnya baca grafis). Sama seperti jalitim, wacana itu juga mandek cukup lama.
Di tempat lain, Pengamat Transportasi Universitas Widyagama (UWG) Malang Prof Dr Ir Aji Suraji MSc IPA ASEAN Eng menyampaikan, pembangunan jalur lingkar memang diperlukan. Sebab beberapa ruas jalan memiliki tingkat kepadatan yang cukup tinggi.
Contohnya di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Martadinata. ”Seharusnya jalan nasional itu tanpa kemacetan. Tapi di Jembatan Brantas itu selalu macet, kasihan pengendara terutama sopir truk jarak jauh,” terangnya.
Untuk merealisasikan jalur lingkar, dia menyebut bahwa yang dibutuhkan tidak hanya Perda.
Dosen Teknik Sipil UWG itu menyebut, perlu adanya perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Karena jika hanya tercantum pada perda, Aji meyakini bahwa itu tidak akan terealisasi. ”Seperti jalan tembus di Danau Jonge, sampai sekarang belum terlaksana karena Pemkab Malang belum menganggapnya sebagai prioritas,” tuturnya.
Melihat fakta itu, Aji menyarankan Pemkot Malang untuk menggandeng Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali. ”Kalau tidak ada pihak lebih tinggi yang mengawasi, saya tidak yakin bisa cepat terlaksana. Karena ego antar-pemerintah daerah masih cukup tinggi,” imbuh dia.
Terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa rencana pembangunan jalur lingkar belum masuk dalam pembahasan Ranperda LLAJ. Sejauh ini, poin-poin yang dibahas baru rekayasa lalu lintas. ”Belum sampai jalur lingkar. Kalau di (Perda) RTRW sudah ada,” kata dia.
Ke depan, dia memastikan tidak menutup kemungkinan proyek jalur lingkar bakal dimasukkan dalam Perda LLAJ. Pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari legislatif dan akademisi. Serta melihat urgensi pembangunan infrastruktur tersebut. ”Kami akan lihat perkembangannya, karena saat ini sudah dibahas teknis antara dinas terkait dan dewan,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho