SINGOSARI, RADAR MALANG – Bersih-bersih reklame ilegal berlanjut. Dalam satu hari, Satpol PP Kabupaten Malang menggulung reklame tak bertuan. Satu titik berada di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, kemudian dua titik lain yang digulung di Kecamatan Singosari. Tepatnya di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, pembongkaran dilakukan di tiga titik sekaligus dalam satu hari berlangsung pada Selasa lalu (13/5). “Untuk ukuran reklame terbatas yang kami bongkar sama semua. Yaitu 4 x 6 meter,” terang dia kemarin pagi (14/5).
Baca Juga: Ribuan Reklame Ilegal Beredar di Kabupaten Malang Langsung Ditertibkan, Ini Detail Lokasinya
Kondisi reklame yang dibongkar rata-rata memiliki kesamaan. Yaitu terbengkalai, karatan dan misterius alias tidak terpasang lagi media atau papan iklannya. Semuanya ditengarai tidak memiliki izin. Di samping itu, sudah lebih dari setahun terbengkalai tanpa ada iklan yang terpasang. Dengan kondisi tak bertuan tersebut, korps penegak Perda tidak perlu memasang segel. Apalagi, surat teguran dari Satpol PP ke pemilik juga tidak kunjung mendapat jawaban.
Dia mengatakan, pembongkaran sejatinya dilakukan sejak pukul 15.00. Dimulai dari Kendalpayak. Akan tetapi untuk penindakan di Singosari terus berlanjut sampai tengah malam.. “Kami menunggu crane tiang pancang datang dulu. Sekaligus pembongkaran di malam hari dilakukan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Indra.
Penindakan reklame juga dilakukan pada Senin (11/5). Bukan dengan membongkar reklame atau memasang tanda reklame dalam pengawasan, tapi menurunkan lembar iklan dan papannya di Jalan Raya Malang-Kediri di Kecamatan Pujon. Total ada dua reklame yang ditindak. “Dilaporkan membahayakan pengguna jalan, sehingga kami evakuasi lembar iklannya yang menjuntai ke jalan. Satu lagi itu karena papannya tidak terpasang ke rangka dan berpotensi lepas,” tandas mantan Camat Pujon tersebut. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho