Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Usulkan Perda Pengaturan Sound Horeg

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:47 WIB

 

Ilustrasi Sound Horeg (Pinterest)
Ilustrasi Sound Horeg (Pinterest)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Mengantisipasi terulangnya polemik sound horeg, Pemkab Malang berencana mengatur dalam peraturan daerah (perda). Fokusnya membatasi decibel yang diizinkan dalam pengoperasian sound horeg di Bumi Kanjuruhan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddi Wiryawan Priambodo mengatakan, klausul pembatasan decibel sound horeg masuk dalam amandemen Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Saat ini prosesnya sudah melewati pembahasan di Bagian Umum Setda Kabupaten Malang. Juga pernah disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. ”Jadi, kami memasukkan Sound Horeg itu terkait berapa desibel dan perangkat yang diperbolehkan,” terang dia.

Baca Juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Siapkan SE Pembatasan Sound Horeg

Teddi menambahkan, penggunaan sound system yang diperbolehkan dalam aturan yang masih digodok adalah berkekuatan maksimal 120 desibel. Untuk perangkatnya, dia melanjutkan, menyesuaikan dengan tempat penyelenggaraannya. Jika kegiatan di lapangan atau di jalan yang lebar dan tidak menyebabkan kemacetan boleh 8 sub. Sementara di permukiman 6 sub.

“Aturan itu belajar dari penyelenggaraan tahun lalu di Kecamatan Ngantang, dan dirapatkan di Polres Batu. Yang disetujui waktu itu 6 sub,” sebut dia. Untuk jam kegiatan tidak diatur dalam rancangan Perda tersebut.

Tahapannya pada saat perizinan di kepolisian, Pemkab Malang harus turun memeriksa sound system yang dipakai dengan Db Meter. Pemantauan di lapangan juga akan dilaksanakan. Jika dalam peninjauan di lapangan, baik polisi maupun Satpol PP menemukan pelanggaran, mereka berhak menghentikan acara.

Teddi menyebut, selama ini yang mempunyai alat tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Satpol PP Kabupaten Malang tidak mempunyai. Hal itu tentunya menyulitkan penegakan Perda di lapangan.

Baca Juga: MUI Ajak Sanusi Batasi Penggunaan Sound Horeg

Oleh karena itu, pihaknya masih mengupayakan pengadaan Db Meter sendiri. Tujuannya supaya dalam melakukan pengecekan izin, satpol PP dapat langsung mengambil keputusan. “Harapan kami, tahun ini bisa mengadakan alat tersebut setelah pengesahan Perda tersebut,” tandas Teddi.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#sound horeg #perda #setda #Usulkan