MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sampai sekarang, 200-an becak listrik masih beroperasi seperti becak konvensional. Pengayuhnya belum leluasa men-support sektor wisata seperti harapan awal.
Itu terjadi karena regulasi becak listrik belum disahkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya masih membahas bentuk regulasi yang cocok untuk becak listrik. Semula, pemkot berencana membuat peraturan wali kota (perwal).
Baca Juga: 15 Pasar di Kabupaten Malang Jadi Tempat Charging Becak Listrik
”Tapi sepertinya tidak perlu sampai perwal. Kami akan cari regulasi yang ketentuannya paling mudah,” kata Jaya. Sayangnya, dia belum bisa memastikan detailnya. Meski belum memiliki regulasi, sejumlah becak listrik tetap beroperasi seperti sebelumnya.
Terutama di tempat-tempat wisata seperti Jalan Ijen, Kajoetangan Heritage, hingga Alun-Alun Tugu. ”Selain regulasi, dalam waktu dekat kami juga akan memfasilitasi pembentukan paguyuban,” ucap Jaya. Adanya paguyuban itu agar para pengayuh becak mendapat pendampingan dan pengarahan. Terutama dalam hal penentuan rute-rute operasional.
Senada dengan Jaya, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi menyampaikan bahwa regulasi untuk becak listrik masih dalam tahap pembahasan. Dia berharap segera ada finalisasi regulasi.
Baca Juga: Nasib Tukang Becak Listrik Masih Memprihatinkan, Tantangan Ini yang Dihadapi
Untuk sementara, becak listrik tetap beroperasi seperti becak konvensional. Namun, Baihaqi menyebut ke depan akan ada paket-paket wisata yang dilayani becak listrik. ”Rencana kami yang nantinya melayani wisata ada 30 unit. Sementara sisanya yakni 170 unit melayani transportasi umum,” sebut dia.
Di samping itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Tujuannya agar para pengayuh becak listrik terhubung dengan hotel-hotel yang membutuhkannya untuk tamu-tamu yang ingin pergi berwisata. (mel/by)
Editor : A. Nugroho