MALANG RAYA, RADAR MALANG - Fasilitas di perlintasan sebidang atau pertemuan antara jalur rel kereta api (KA) dan jalan raya terus dilengkapi. Sejak Januari sampai Mei ini, ada 20 perlintasan sebidang di Malang Raya yang mendapat jatah peningkatan fasilitas.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, peningkatan fasilitas itu dilakukan bersama pemerintah daerah. Terutama Pemkot Malang dan Pemkab Malang. ”Untuk perlintasan sebidang yang ditingkatkan secara fasilitas ada di 13 titik di Kabupaten Malang dan 7 titik di Kota Malang,” sebut Mahendro, kemarin (22/5).
Baca Juga: Enam Hari, KAI Daop 8 Surabaya Catat 27 Ribu Penumpang via Stasiun Malang
Dia melanjutkan, peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang dilakukan melalui berbagai langkah terpadu. Tidak hanya berfokus pada pemasangan palang pintu dan penjaga. Namun juga penataan serta pengendalian akses perlintasan secara menyeluruh.
”Misalnya saja perbaikan pos jaga perlintasan, penyediaan, penyempurnaan portal, pemasangan rambu-rambu keselamatan, hingga kelengkapan pendukung lainnya,” sambung Mahendro. Bahkan jika dibutuhkan, ada penutupan perlintasan liar yang berpotensi membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
Bila penutupan belum memungkinkan, bakal diterapkan penyempitan akses perlintasan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan. Mahendro melanjutkan, perlintasan sebidang yang ditingkatkan fasilitasnya tidak hanya di 20 titik. Jika ditotal, ada 62 perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya.
Baca Juga: KAI Hadirkan Dua Promo untuk 15 KA Keberangkatan dari Stasiun Malang
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 titik telah dijaga, sementara 3 titik lainnya masih belum dijaga. ”Yang belum dijaga ada JPL 61 dan JPL 62 di Kelurahan Purwodadi. Satu lagi JPL 81 di Kelurahan Kebonsari," ucap Mahendro. Tiga perlintasan sebidang itu sekarang sedang diusulkan pengelolaannya dari yang sebelumnya dijaga swadaya untuk didelegasikan kepada KAI oleh Dishub Kota Malang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan KA, KAI juga menempatkan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bertugas secara bergantian selama 24 jam. ”Mereka rutin mengikuti pelatihan, pembinaan, dan sertifikasi kecakapan guna memastikan seluruh prosedur pengamanan perjalanan kereta api berjalan sesuai standar operasional keselamatan,” terang Mahendro.
Dia menambahkan, keberadaan fasilitas keselamatan harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang. Dia mengimbau masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Mulai tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, hingga memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan. (mel/by)
Editor : A. Nugroho