MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tempat hiburan malam The Souls di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Itu sehubungan dengan proses verifikasi perizinan yang masih berlangsung. Keputusan itu sudah ditetapkan pada Rabu lalu (20/5).
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, tempat hiburan malam itu dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka sudah dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Sanksi lain yang diberikan yakni operasional hiburan malam itu dihentikan untuk sementara.
”Operasional dihentikan sampai izin usaha hiburan malamnya terverifikasi Pemprov Jawa Timur,” tutur Heru. Meskipun tempat hiburan malamnya dihentikan, The Souls tetap bisa beroperasi. Dengan catatan hanya untuk restorannya saja.
Jika tetap nekat menjalankan operasional hiburan malam sebelum memiliki izin, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan. Yakni memberhentikan seluruh kegiatan The Souls. ”Karena hiburan malamnya belum punya izin, otomatis tidak boleh minum di tempat. Hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen The Souls belum angkat bicara terkait pemberhentian operasional tersebut. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang, Manajer The Souls Dason Artha Harisma belum memberikan jawab apa pun setelah ada keputusan dari Satpol PP Kota Malang.
Baca Juga: Dana Operasional Tempat Pemrosesan Akhir Supit Urang Kota Malang Berkurang
Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan, pihaknya juga tengah memproses tiga tempat karaoke di wilayah Kedungkandang yang belum memiliki izin.
Denny menyebut, perkara tempat hiburan malam tersebut masuk dalam pelanggaran Perda Pariwisata. ”The Souls dan tiga karaoke sudah menjalani BAP dan proses tipiring,” terang dia. (adk/by)
Editor : A. Nugroho