MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana perbaikan Velodrome mulai menemukan titik temu. Pemkot Malang bakal melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jatim untuk pengelolaannya.
Sebelum ada rencana itu, DRPD Kota Malang dan Pemkot Malang sudah melakukan kunjungan ke Pemprov Jatim, Selasa lalu (2/6).
Baca Juga: Status Aset Belum Tuntas, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Segera Bereskan Pengelolaan Velodrome
Hasilnya, diketahui bahwa bangunan Velodrome tercatat sebagai aset provinsi. Bukan aset Pemkot Malang. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi menerangkan, lahan untuk Velodrome tetap aset Pemkot Malang.
Karena itu, untuk perbaikan aset harus ada kerja sama antara dua pihak. Dalam waktu dekat, Pemkot Malang dan Pemprov Jatim akan membahas PKS yang secara khusus mengatur pengelolaan Velodrome. Melalui PKS tersebut, bakal ditegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Termasuk tanggung jawab pemeliharaan bangunan, pemanfaatan fasilitas, hingga pengelolaan potensi pendapatan yang muncul dari Velodrome. ”Provinsi memiliki kewajiban apa sebagai pemilik bangunan, kemudian Kota Malang sebagai pemilik tanah mempunyai kewajiban apa. Semua akan diatur secara rinci,” jelas Baihaqi.
Baca Juga: Sepatu Roda Kota Malang Dorong Adanya Perbaikan Lintasan Velodrome
Dia menekankan, selama belum ada kesepakatan resmi, ruang gerak Pemkot Malang sangat terbatas. Sebab, meski la hannya merupakan aset daerah, bangunan Velodrome berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim. ”Perlu dasar kerja sama terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Baihaqi menambahkan, skema yang dibahas bukan pengalihan aset ataupun penyewaan antara kedua pemerintah. Fokus utamanya yakni percepatan penanganan fasilitas agar tidak semakin mengalami kerusakan.
Ke depan, setelah kerja sama terbentuk, berbagai aspek pengelolaan akan diatur lebih rinci. ”Mulai penggunaan atlet dari berbagai daerah, mekanisme retribusi, hingga arah pemanfaatan pendapatan yang dihasilkan,” tambah dia.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendorong skema pengelolaan agar segera disepakati. Intinya perbaikan fasilitas olahraga tersebut harus dijalankan secepat mungkin.
Tujuannya untuk memfasilitasi latihan para atlet. ”Perbedaan pencatatan aset tidak boleh menjadi penghalang, seharusnya Pemkot Malang dan Pemprov Jatim kerja sama. Karena aset Velodrome memiliki peran strategis dalam pengembangan olahraga,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho