KEPANJEN, RADAR MALANG – Makin banyak penyandang disabilitas yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Malang. Angkanya meningkat dari tahun ke tahun.
Baur SIM Satpas Prototype Kepanjen Satlantas Polres Malang Aiptu Nova Hanta Putra menerangkan, permohonan SIM D untuk penyandang disabilitas mengalami peningkatan. “Pada 2025 ada 15 permohonan pembuatan SIM baru dan 1 perpanjangan. Tahun ini, Januariawal Juni ini ada 17 pembuatan SIM baru, 1 perpanjangan,” terang dia. Dia menerangkan, syarat permohonan SIM D baru tidak banyak. Pertama, harus memiliki kendaraan sendiri yang sudah dimodifikasi. Dari dua tahun tersebut, dia melanjutkan, semua pemohon memiliki sepeda motor dengan satu roda tambahan.
Baca Juga: Malang Membuka Kompetisi Mengaji untuk Disabilitas Netra
Selain itu, dia mengatakan, ada juga syarat berupa batas usia minimal 17 tahun, kepemilikan KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang. Berdasar data satpas, pengajuan SIM D lebih banyak dilakukan secara kolektif. Artinya, tidak hanya satu orang dalam sekali pengajuan, tapi berkelompok dengan komunitasnya.
“Mereka dikoordinasi oleh ketua komunitasnya. Yang jelas, bagi pemohon individu tetap kami layani,” kata Nova.
Data 2025 lalu menun jukkan ada 13 pemohon yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan yang individu 3 orang. Tapi tahun ini, dia mengatakan, 16 orang mengajukan secara berkelompok, dan pengajuan secara individu baru satu orang.
Baca Juga: BRI Sahabat Disabilitas Dorong Difabel Berdaya melalui Pelatihan dan Pemagangan
Menurutnya, peningkatan jumlah pemohon SIM D mengindikasikan semakin tingginya kesadaran mereka untuk mengirim SIM. Mereka menyadari akan pentingnya kelengkapan surat untuk berkendara di jalan raya. “Sama seperti SIM A, B, dan C, SIM D ini merupakan pelayanan publik Satlantas Polres Malang untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh warga Indonesia, termasuk kelompok rentan,” tandas Nova. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho