Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gugatan Mutasi Kadis di Malang Lanjut ke Pembuktian

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 14 Juni 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi Mutasi (freepik)
Ilustrasi Mutasi (freepik)

KEPANJEN, RADAR MALANG - Mutasi dan promosi pejabat Pemkab Malang disoal Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Gugatan yang mempertanyakan merit sistem pada seleksi kepala dinas (kadis) pada 2024 lalu sudah dimediasi oleh pengadilan pada 6 Mei lalu, tapi tidak menemui kesepakatan.

Oleh karena itu berlanjut tahap pembuktian. Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwit Tuhu Prasetyanto menjabarkan alasan melayangkan gugatan. Pihaknya mencium adanya pelanggaran tata kelola dalam kepegawaian Pemkab Malang pada 2024 lalu.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkot Malang Bakal Dilakukan Akhir Bulan

“Kami melihat ada serangkaian pelanggaran yang dilakukan Bupati Malang terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), praktik Pelaksana Tugas (PLT) berkepanjangan, serta mutasi jabatan yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi,” terang dia.

Wiwit menjabarkan apa saja pelanggarannya. Pertama, pembatalan sepihak hasil seleksi JPTP 2024 tanpa alasan hukum yang jelas.

Padahal, lanjutnya, peserta telah dinyatakan lolos melalui proses transparan dan kompetitif.

Baca Juga: Bupati Malang H M. Sanusi Mutasi 11 Kepala Dinas

“Bupati membuat seleksi sendiri, tapi (hasilnya) tidak dipenuhi. Itu dibuktikan dengan pembatalan secara sepihak hasil seleksi JPTP 2024 tanpa alasan jelas pada 25 November 2025,” imbuhnya.

Kedua, membiarkan jabatan strategis diisi oleh Plt lebih dari setahun, melampaui batas maksimal 6 bulan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022.

Wiwit menyebut, ada banyak jabatan tinggi pratama yang waktu itu kosong, tapi yang mencolok adalah dinas lingkungan hidup (DLH), dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK), serta badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

Terakhir, Bupati Malang melakukan mutasi besar-besaran yang diduga tidak ber dasar sistem merit. Melainkan lebih didasarkan pada kedekatan personal dan kepentingan politik. Hal itulah yang membuat LIRA Kabupaten Malang menggugat Pemkab Malang dalam Citizen Law Suit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 3 Maret 2026. Selain Pemkab Malang, LIRA juga memasukkan Kemen PAN-RB, BKN, dan Mendagri sebagai tergugat.

Wiwit mengatakan, dalam petitumnya, pihaknya meminta Bupati Malang melantik mereka yang terpilih dari JPTP 2024 lalu. “Menghentikan praktik Plt berkepanjangan dan mengganti seluruh Plt yang masih menjabat dengan ASN yang lolos seleksi dan uji kompetensi berdasarkan kompetensi, kinerja dan integritas,” katanya.

“Menerapkan sistem merit dalam pemerintahan, lalu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Malang melalui 3 media massa nasional dan 3 media massa lokal,” tambahnya. Tergugat di tingkat pusat juga diminta mengawasi jalannya sistem merit itu.

Pada 1 April lalu adalah sidang perdana dengan agenda kelengkapan pihak. Agenda di lanjutkan mediasi. Pada 6 Juni lalu, hasil mediasinya gagal. “Karena tidak ada titik temu penyelesaian di mediasi antara para pihak,” kata Juru Bicara PN Kepanjen Gesang Yoga Madyasto SH.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembuktian dengan menghadirkan bukti dan saksi ke ruang sidang. Diketahui, para tergugat juga menyerahkan perkara perdata gugatan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro SH MH menjelaskan bahwa para tergugat tidak menyepakati permintaan penggugat. Namun ia belum menyampaikan pertimbangannya. “Kami tetap pada petitum kami, untuk pertimbangan itu sudah masuk ke pokok perkara. Nanti kami ada saksi yang dihadirkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Malang Arrie Hendra mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan penggugat karena belum memasuki agenda persidangan. "Mereka menyampaikan pokok gugatan sebagai obyek tersampaikan. Kalau itu secara pokok beracara, ya akan kami sampaikan jawaban saat proses persidangan nantinya," kata dia.

Dia lantas menyampaikan tujuan mediasi digelar. "Mediasi merupakan prosedur wajib dalam penyelesaian sengketa. Proses ini ditempatkan sebelum pemeriksaan pokok perkara," katanya.

Dia melanjutkan, mediasi berfokus pada upaya perdamaian atau win-win solution. Bukan pada penentuan siapa yang menang atau kalah atas pokok gugatan awal," imbuh Hendra.

Ketika dimintai tanggapan terkait petitum penggugat, pihaknya tidak menjabarkan. "Penjabaran lengkap akan dilakukan pada sidang pembacaan gugatan beberapa waktu mendatang," tandasnya. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Gugatan Mutasi #kadis #plt #JPTP