Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bangunan Ilegal di Jalan Semeru Kota Malang Mulai Dibongkar Pemiliknya

Andika Satria Perdana • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:17 WIB
LANGGAR ATURAN: Bangunan di atas saluran kanal di Jalan Semeru, Klojen mulai dibongkar secara bertahap oleh pemiliknya. (Darmono/Radar Malang)
LANGGAR ATURAN: Bangunan di atas saluran kanal di Jalan Semeru, Klojen mulai dibongkar secara bertahap oleh pemiliknya. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setelah berjalan dua pekan, bangunan ilegal di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan. Prosesnya sudah dilakukan sejak Rabu lalu (17/6). 

Sebelumnya, pada 12 Juni lalu aktivitas pengerjaan bangunan masih berlangsung meski keberadaan bangunan itu dipersoalkan karena berada di atas sungai. Namun pada Rabu lalu, terlihat pekerja telah membongkar bangunan secara bertahap. 

Baca Juga: Sudah Dipanggil Pemkot Malang, Bangunan Ilegal di Jalan Semeru Belum Juga Dibongkar

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengapresiasi langkah pemilik bangunan yang mematuhi kesepakatan. Sesuai pertemuan dengan Pemprov Jatim pada 4 Juni lalu, bangunan itu dipastikan tidak berizin dan menyalahi aturan dan harus dibongkar. 

”Kesepakatannya pemilik bangunan membongkar mandiri. Jadi kami menunggu saja iktikad baik mereka,” terang Ade. Tenggat waktu pembongkaran sebenarnya maksimal 30 hari. Dengan dilakukan secara bertahap sejak Rabu lalu, bangunan dipastikan sudah dibongkar sebelum 30 hari. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menuturkan, pihaknya belum melakukan eksekusi paksa karena menghormati kesepakatan. Menurut dia, keberadaan bangunan di atas sungai merupakan kewenangan Dinas PU SDA Pemprov Jatim.

Baca Juga: Sewakan Bangunan Kosong secara Ilegal, Lima Anggota Ormas di Surabaya Raup Rp 90 Juta dan Jadi Tersangka 

Sehingga Pemkot Malang tidak bisa melakukan pembongkaran secara langsung tanpa ada instruksi dari pihak terkait. ”Karena itu kewenangan provinsi, kami tidak bisa langsung asal masuk,” jelasnya. 

Meski begitu, Heru memastikan pengawasan tetap dilakukan secara intensif. Personel Satpol PP rutin memantau perkembangan di lapangan.

Sekaligus mengingatkan pemilik bangunan agar memenuhi komitmen yang telah dibuat. ”Begitu waktunya selesai dan tidak ada pembongkaran, Dinas PU bersurat, kami langsung lakukan penindakan. Langsung pemberitahuan pembongkaran paksa,” pungkasnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Mulai Dibongkar #Kabid #DPUPRPKP #bangunan ilegal