Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akhirnya Tower BTS Jabung Dibongkar

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:18 WIB
PENERTIBAN: Personel PT Pengelola Menara bersama Satpol PP Kabupaten Malang bersiap mengeksekusi tower BTS di Desa Kemantren, Jabung.
PENERTIBAN: Personel PT Pengelola Menara bersama Satpol PP Kabupaten Malang bersiap mengeksekusi tower BTS di Desa Kemantren, Jabung.

JABUNG, RADAR MALANG - Setelah disegel sejak 7 Mei lalu, menara BTS (Base Transceiver Station) di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung akhirnya dieksekusi. Pembongkaran tower telekomunikasi mulai dilakukan per 23 Juni lalu. Hal itu dilakukan sambil menunggu rekomendasi Lanud Abdulrachman Saleh selaku pengadu dan aparat wilayah udara di kawasan tersebut.

Seperti diberitakan, tower setinggi 42 meter itu disegel pada 7 Mei lalu oleh satpol PP Kabupaten Malang. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Diketahui bahwa lokasi pendirian menara masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.

Baca Juga: Tower 42 Meter di Jabung Malang Mengganggu Lanud Abd. Saleh

Tower itu juga dinilai terlalu tinggi, apalagi izin jenis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya masih dalam proses penerbitan. Setelah dimediasi, disepakati bahwa menara tersebut harus dipindah. “Pembongkaran dimulai dari pelepasan komponen dan perangkat antena yang ada di bagian atas,” kata Kasatpol PP Indra Gunawan.

Namun proses pembongkaran bangunan itu tidak bisa rampung dalam sehari. Memang, aktivitas itu dilakukan oleh PT pengelola menara dan diawasi satpol PP. Akan tetapi menyesuaikan dengan anggaran dari perusahaan tersebut.

Meskipun keputusannya adalah pembongkaran dilanjutkan dengan pemindahan, Indra menyebut bahwa rekomendasi dari Lanud belum keluar. “Sekarang menunggu proses permohonan KKOP dari Lanud keluar. Sementara ini masih mengurangi ketinggian sampai batas yang diperbolehkan,” ujar mantan Camat Pujon itu.

Baca Juga: Di Batu, Muhadjir Effendy Target Kampung Haji Indonesia 13 Tower di Makkah Rampung 2029

Diketahui bahwa di area tersebut menara telekomunikasi boleh berdiri hanya sampai 13 meter. Lantaran di sana tersebut memiliki elevasi yang lebih tinggi dari kawasan Lanud. Di Kemantren sekitar 600 meter di atas permukaan laut, sementara Lanud Abdulrachman Saleh ada di bawahnya. Keberadaan tower yang memancar sinyal operator XL Axiata itu dinilai membahayakan  pesawat militer Lanud yang terbang rendah dalam kondisi cuaca buruk. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#KKOP #Tower BTS #KKPR #PBG