MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sampai awal Juli, penetapan pajak untuk kendaraan listrik belum dirumuskan. Pemkot Malang masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Untuk diketahui, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, pemilik kendaraan listrik di Jatim hanya dikenai biaya asuransi saja.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang M. Sulthon mengatakan, regulasi nasional telah menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak. Pelaksanaannya di Kota Malang masih menunggu kebijakan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Dalami Opsi Pengadaan dan Sewa Mobil Listrik
Dia menjelaskan, perubahan status mobil listrik sebagai objek pajak mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
”Mobil listrik sejak Permendagri nomor 11 sudah ditetapkan sebagai objek pajak. Namun untuk pemungutan belum dilaksanakan hingga saat ini,” terang Sulthon. Menurutnya, kebijakan ini berlaku kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk Kota Malang. Sebab, penentuan pajak kendaraan merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Terkait besaran pajak, pihaknya belum bisa memperkirakan. Sulthon menegaskan, penerapan pajak kendaraan listrik saat ini belum final. Bisa saja Pemprov Jatim tidak menerapkan tarif bagi kendaraan non BBM itu. ”Nanti pemprov bisa mengikuti penerapan pajak seperti permendagri atau memberikan insentif. Jika diberikan insentif, artinya pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak,” jelas dia.
Baca Juga: Isu Pajak Sempat Buat Pembeli Mobil Listrik di Kota Malang Khawatir
Sulthon menambahkan, keputusan itu akan menjadi dasar Pemkot Malang dalam menghitung potensi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena jika di tetapkan tarif untuk kendaraan listrik, otomatis ada potensi peningkatan pendapatan. ”Untuk skema pembagian seperti pada kendaraan biasa. Langsung dihitung 34 persen pemprov dan 66 persen pemkot,” terangnya.
Pemilik kendaraan listrik Harris Rahmandika mengatakan, pada 2026 ini dia belum membayar pajak kendaraan miliknya. ”Sejauh ini PKB nol Rupiah. Hanya membayar Rp 140 ribu untuk asuransi setiap tahun,” katanya. Belum diberlakukannya pajak kendaraan listrik itu cukup meringankan Harris.
Dia menyebut itu jadi salah satu keuntungan memiliki kendaraan listrik dibanding kendaraan konvensional. ”Dulu kendaraan biasa pajaknya sampai jutaan,” tutur dia. Perihal rencana dikenakan pajak kendaraan listrik, Harris mengaku mengikuti aturan yang berlaku.
Namun dia berharap tarif yang diberlakukan lebih murah. Sebab, pengguna mobil listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak. Selain itu mendukung program pemerintah konversi kendaraan. (adk/by)
Editor : A. Nugroho