Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Catat Ada 850 Rumah Tidak Layak Huni, Tahun Ini Pemkot Malang Baru Bisa Perbaiki 50 Hunian

Andika Satria Perdana • Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:07 WIB
MASIH BANYAK: Sejumlah rumah di kawasan Jodipan memerlukan perbaikan. Tahun ini pemkot hanya melakukan perbaikan di 50 rumah warga yang tidak layak. (Darmono/Radar Malang)
MASIH BANYAK: Sejumlah rumah di kawasan Jodipan memerlukan perbaikan. Tahun ini pemkot hanya melakukan perbaikan di 50 rumah warga yang tidak layak. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jumlah hunian yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Malang cukup banyak. Hasil pendataan Pemkot Malang merinci ada 850 rumah yang kondisinya tidak layak. Dari jumlah itu, pemkot baru bisa memperbaiki 50 rumah pada tahun ini. 

Untuk diketahui, menurut pedoman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), ada tiga kriteria RTLH. Pertama yakni keselamatan bangunan. Hunian yang masuk kategori RTLH umumnya tidak memiliki struktur yang kokoh. Karena terbuat dari bambu dan lantainya masih berupa tanah.

Baca Juga: Masih Ada 6.500 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Malang, Pemkab Lakukan Bedah Rumah

Aspek kedua yakni kesehatan penghuni. Biasanya rumah tidak memiliki ventilasi yang baik. Serta tidak memiliki jaringan sanitasi atau akses air bersih. Ketiga, kecukupan luas rumah. Standar ruang yang ditetapkan adalah minimal 7,2 meter per jiwa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Dandung Djulharhanto menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, revitalisasi RTLH harus menyesuaikan. Tahun ini hanya dianggarkan untuk 50 rumah. 

”Masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta, sehingga total anggarannya Rp 1 Miliar,” ujarnya. RTLH menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga: Ada 2.960 Rumah Tak Layak Huni

Proses pencairan anggaran pada 2026 ini mengalami sedikit kendala. Dandung mengatakan, dari rencana 50 perbaikan rumah, pencairan anggaran untuk 7 rumah dibatalkan. Saat proses pembukaan rekening, tujuh warga itu memutuskan mengundurkan diri.

Alasannya beragam, mulai dari perbaikan rumah dilakukan secara mandiri. Alasan lainnya sudah mendapatkan bantuan dari pihak lain. Seperti program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. ”Kami tidak bisa langsung mengganti saat ini. Penggantinya nanti akan dimasukkan melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” jelas Dandung.

Karena keterbatasan anggaran, pihaknya membuka kesempatan untuk pihak lain ikut berkontribusi. Seperti bedah rumah yang dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka Kota Malang, beberapa waktu lalu. Pemkot Malang juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

”BSPS ada sekitar 170 rumah, pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tuturnya. Dandung berharap, pihak swasta juga ikut membantu melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#rumah tidak layak huni #pkp #Pemkot Malang #rtlh