KEPANJEN – Meski ada ancaman diberhentikan, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak perlu cemas. Pemkab Malang tidak berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski belanja pegawai sudah melebihi batas.
”Insya Allah, sampai saat ini tidak berencana merumahkan PPPK kami. Termasuk PPPK paro waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin (8/7).
Seperti diberitakan, pemerintah pusat menekan belanja pegawai di masing-masing daerah maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Di Kabupaten Malang, belanja pegawai dalam APBD 2025 membengkak hingga 37 persen atau 7 persen di atas standar. Untuk menekan alokasi belanja pegawai, solusi yang dilakukan adalah pengurangan aparatur sipil negara (ASN). Ada dua kategori ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Sejumlah daerah, PPPK merasa terancam karena statusnya kontrak. Berbeda dengan PNS yang sudah berstatus sebagai pegawai. Pemberhentiannya tidak bisa sembarangan. Melainkan harus memenuhi unsur tertentu dalam undang-undang (UU). Data BKPSDM, Kabupaten Malang mempunyai 20.385 ASN. Terdiri atas 7.000 PNS dan dan 13.385 PPPK.
Lantas apa yang dilakukan Pemkab ribuan PPPK tetap bertahan di tengah tingginya belanja pegawai? Nurman mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berusaha mencari skema pembiayaan lain supaya tidak mengorbankan mereka.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengungkapkan skema yang akan dilakukan tahun depan demi mengamankan PPPK.
“Belanja daerah akan kami tingkatkan supaya gaji pegawai bisa ditekan menjadi 30 persen,” terangnya. ”Belanja daerah total kami proyeksikan naik jadi Rp 5,3 triliun pada 2027,” tambahnya.
Dengan proyeksi peningkatan tersebut, dia melanjutkan, maka pendapatan daerah juga harus meningkat. Menurutnya, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus dikuatkan sesuai perundang-undangan. Sebab, dia menyebut, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen.
“Jadi, dimungkinkan target pendapatan daerahnya bisa sampai Rp 5,1 triliun,” kata dia.
Sektor yang diharapkan mampu menjadi tumpuan PAD adalah pajak daerah. Sebab, realisasinya terus meningkat setiap tahun. Misalnya pada 2024 lalu, terealisasi Rp 528,99 miliar. Kemudian pada 2025 meningkat menjadi Rp 746 miliar. Selain pajak, retribusi juga harus dimaksimalkan supaya dapat mencapai target yang ditetapkan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mendorong agar PPPK tetap mendapatkan kepastian, perlindungan, dan penghargaan atas pengabdiannya sesuai aturan yang berlaku.
”Kalau memang ada dinamika terkait kemampuan anggaran daerah, harus dibahas secara hati-hati. Jangan sampai menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan terus mencermati perkembangan kondisi kepegawaian di pemkab. Pihaknya siap mengawal agar kebijakan yang diambil eksekutif tetap berpihak pada kepastian PPPK.
”Kami juga terbuka menerima aspirasi dari PPPK apabila ada hal yang ingin disampaikan. Kami juga akan mencermati dan bila diperlukan mengomunikasikannya dengan BKPSDM selaku mitra kerja komisi I,” pungkasnya.(yun/dan).
Editor : Mahmudan