Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Seret Mawapres FH UB, Berawal dari Penyebaran Foto Pribadi Mahasiswi

Hanif Pratama • Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:02 WIB
Kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang disebarkan melalui platform X. (Sumber:  X @tempatsampahub)
Kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang disebarkan melalui platform X. (Sumber: X @tempatsampahub)
MALANG, RADAR MALANG – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi (Mawapres) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial X. Kasus ini mencuat usai akun anonim @tempatsampahub mengunggah kronologi dugaan penyebaran foto pribadi seorang mahasiswi tanpa persetujuan pada Kamis (10/7/2026).

Berdasarkan unggahan tersebut, korban mengaku pertama kali mengetahui dugaan penyebaran foto pribadinya setelah dihubungi oleh sebuah akun Instagram anonim. Akun tersebut memberi tahu bahwa sejumlah foto korban yang diambil dari akun Instagram dan X miliknya beredar di sebuah grup Telegram bernama "kingcum". Tidak hanya itu, grup tersebut juga diduga menyimpan foto korban yang diambil secara diam-diam saat berada di lingkungan kampus.

Merasa keberatan, korban kemudian berusaha menelusuri identitas pemilik akun yang diduga menyebarkan foto-foto tersebut. Dari hasil penelusurannya, korban menduga pelaku merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UB berinisial RAS, yang juga dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di fakultas tersebut.

Dalam unggahan yang beredar, korban sempat menghubungi RAS untuk meminta klarifikasi. Awalnya, RAS disebut membantah keterlibatannya. Namun, setelah percakapan berlanjut, ia dikabarkan mengakui bahwa akun anonim yang digunakan memang merupakan miliknya. Dugaan tersebut kemudian memicu reaksi luas dari warganet yang meminta agar kasus ditangani secara serius oleh pihak kampus.

Baca Juga: Cuaca Kabupaten Malang Hari Ini: Jumat, 10 Juli 2026

Menanggapi persoalan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan pihak fakultas akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran terbukti, kampus akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aan juga menyampaikan bahwa penanganan awal telah diserahkan kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB untuk melakukan pendampingan dan proses lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih berstatus dugaan dan sedang dalam proses penelusuran oleh pihak kampus. Belum ada keputusan resmi mengenai hasil investigasi maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Malang Jadi Titik Awal Gerakan Nasional Indonesia Asri, Kemendagri Minta Daerah Rutin Kerja Bakti

Editor : Aditya Novrian
#FH UB #pelecehan seksual #universita brawijaya