Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Moratorium ASN demi Nasib 109 PPPK Paro Waktu

Andika Satria Perdana • Senin, 13 Juli 2026 | 11:14 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (freepik)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (freepik)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Tahun ini, Kota Malang tidak membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Moratorium alias penundaan berlaku untuk seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu karena Pemkot Malang masih memprioritaskan penyelesaian status pegawai PPPK paro waktu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menyampaikan, masih ada 109 PPPK paro waktu.

Baca Juga: Kejari Batu Sita Lima HP ASN dan Dokumen Penting, Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Makin Mengerucut

Meskipun belum ditetapkan menjadi PPPK penuh, nasib mereka dipastikan aman.

Terkait isu efisiensi yang berimbas terhadap nasib PPPK paro waktu, Hendru menegaskan, wali kota belum memiliki rencana merumahkan mereka. Sebaliknya, dia melanjutkan, sisa pegawai paro waktu diupayakan diangkat secara resmi menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini. ”Tahun ini diputus kan moratorium, kami fokus kan untuk PPPK paro waktu. Biasanya ada pengangkatan pada Oktober,” terangnya.

Sebagai informasi, PPPK paro waktu memiliki beberapa perbedaan dengan PPPK penuh waktu. Jika PPPK penuh, dia mengatakan, kontraknya hingga lima tahun. Sementara paro waktu mayoritas setahun. Kemudian paro waktu jam kerjanya di sesuaikan dengan kebutuhan peringkat daerah. Berbeda dengan PPPK penuh yang bekerja delapan jam dalam sehari.

Baca Juga: Gaji Masih Rp 200 Ribu Per Bulan, Bupati Malang Sanusi Minta DPR RI Perjuangkan Guru Swasta Diangkat Jadi ASN

Di sisi yang lain, dia melanjutkan, jika 109 PPPK paro waktu diangkat penuh, beban belanja pegawai di Pemkot Malang menjadi lebih berat. Pihaknya sudah melaporkan hasil pemetaan kebutuhan pegawai hingga kemampuan anggaran untuk belanja pegawai di Pemkot Malang.

Dengan kondisi saat ini, belanja pegawai di Pemkot Malang sudah melebihi ambang batas 30 persen yang di tetapkan oleh pusat. Yakni belanja pegawai mencapai 49 persen. Dengan pemetaan ini, diharapkan ada relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat.

”Pemetaan PPPK juga disertai kemampuan daerah dalam pembayaran gaji untuk pegawai. Saat ini belanja pegawai sedang dalam evaluasi pemerintah pusat,” jelasnya.

Seperti diketahui, pengurangan dana transfer dari pusat membuat pemerintah daerah kelabakan dalam memenuhi belanja rutin. Terutama untuk pemenuhan belanja pegawai. Kondisi itu membuat pemda mau tidak mau melakukan efisiensi, dengan memotong tunjangan pegawai. Kebijakan itu membuat ASN, seperti di Ternate geram. Sehingga melakukan aksi protes hingga berujung.

Editor : A. Nugroho
#pppk #pns #plt #CASN