Menunggu Pencairan Dana Operasional

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 13:26 WIB
SEGERA LAUNCHING: Gerai KDMP Karangpandan, Kecamatan Pakisaji sudah rampung kemarin. Siap beroperasi setelah dana cair.
SEGERA LAUNCHING: Gerai KDMP Karangpandan, Kecamatan Pakisaji sudah rampung kemarin. Siap beroperasi setelah dana cair.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Dana Desa (DD) untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tak kunjung cair, padahal Agustus depan sudah launching. Pemkab Malang pun masih menanti aturan dan tata kelola dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sampai pekan lalu, tercatat 199 gerai plus gudang KDKMP yang telah selesai dibangun. Sisanya 158 gerai belum rampung. Ada yang sedang dalam pembangunan, ada pula yang masih terganjal lahan. Pemerintah Pusat menargetkan Agustus depan launching operasional KDMP jilid II secara rentak.

Baca Juga: Waduh, KDMP di Malang Masih Dilarang Mengoperasikan Armada Bantuan Pusat

Artinya pembangunan gerai rampung. Demikian juga dana operasional yang bersumber dari DD seharusnya cair. Untuk diketahui, operasional KDMP jilid I sudah di launching Mei lalu.

Operasional KDMP di tanggung DD tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terutama pasal 2 huruf E.

Yang menyebut bahwa fokus penggunaan DD di utamakan untuk dukungan implementasi KDKMP. “Makanya untuk DD tahun ini dibagi dua jenis. Ada reguler yang sudah cair beberapa bulan lalu, dan ada yang khusus KDKMP,” terang Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswandari.

Baca Juga: Mayoritas KDMP di Kabupaten Malang Belum Punya Gerai

Akan tetapi, ketika di singgung soal rencana peluncuran operasional KDKMP pada Agustus mendatang, Ira mengatakan bahwa dana tersebut belum juga cair. “Dari sananya (pemerintah pusat) belum cair. Itu kan menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” imbuhnya. DD yang dipakai untuk keperluan KDMP juga masih dalam rekening penampungan yang tidak dipegang oleh Pemkab.

Di saat yang sama, pola penyaluran dan tata cara penggunaan DD khusus KDKMP juga masih belum jelas. “Kami masih menanti petunjuk dari PT Agrinas, karena untuk jilid kedua ini informasinya ada perbedaan dari yang sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DinkopUM) Kabupaten Malang Tito Fibrian to. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
KDKMP KDMP dana desa DPMD