Selama 6 Bulan Penerbitan Paspor Capai 24.325 Buku

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:04 WIB
Ilustrasi Penerbitan Paspor (freepik)
Ilustrasi Penerbitan Paspor (freepik)

Banyak Digunakan untuk Liburan ke Singapura 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Antusiasme warga Malang Raya untuk bepergian ke luar negeri cukup tinggi. Satu indikasinya, jumlah pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meningkat. Dalam waktu enam bulan, sudah ada 24.325 permohonan penerbitan paspor.

Permohonan paspor paling banyak terjadi di bulan Januari dan April. Berdasar data operasional, permohonan yang masuk setiap harinya didominasi untuk wisata dan umrah.

Grafis Jumlah Penerbitan Paspor pada 2026
Grafis Jumlah Penerbitan Paspor pada 2026

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Savitri Anggardini menjelaskan, sebagian besar masyarakat mengajukan paspor untuk berlibur ke negara-negara tetangga. Paling banyak tujuannya ke kawasan Asia Tenggara. ”Biasanya untuk ke Singapura atau Malaysia dalam rangka wisata,” ujarnya.

Selain itu, tujuan ibadah seperti umrah dan haji juga mendominasi permintaan penerbitan paspor. Lonjakan pengajuan paspor untuk ibadah itu terjadi di pertengahan dan akhir tahun. Beberapa Jemaah juga banyak yang mengajukan paspor untuk ibadah jelang musim liburan pada bulan Juni lalu.

Selain tujuan wisata, beberapa warga mengajukan paspor untuk keperluan pendidikan atau bekerja. Namun persentasenya tidak terlalu besar. Savitri memperkirakan permohonan untuk tujuan itu hanya berkisar 10 hingga 15 persen saja.

Baca Juga: Keliling Dunia Tanpa Paspor di Malang Raya: Wisata Bertema Negara Negaraan yang Lagi Hits

Tingginya animo pengajuan paspor membuat sistem kuota sering penuh seketika. Untuk Kantor Imigrasi Malang, kuota reguler harian pengajuan paspor yang disediakan hanya untuk 110 pemohon. ”Ada juga kuota Ramah HAM untuk 15 orang per hari yang diprioritaskan bagi kaum rentan seperti lansia, difabel, ibu hamil, balita, dan orang sakit agar tidak perlu lama mengantre,” tambah Savitri.

Untuk biaya pembuatan paspor sendiri cukup terjangkau. Paspor reguler dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650 ribu. Sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 950 ribu.

Proses reguler memakan waktu 4 hari kerja. Namun masyarakat bisa menggunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi. Dengan syarat pemohon membayar biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta, sehingga total permohonan paspor bisa mencapai Rp 1.650.000.

Baca Juga: Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

Salah satu pemohon paspor bernama Salma Alifia menuturkan, pengajuannya memang sangat mudah. Asal tidak mepet dengan liburan atau perjalanan ke luar negeri yang dijadwalkan.”Lebih enak pakai e-paspor karena urusan ke imigrasi simple lewat auto gate imigrasi bandara,” ujar warga Kecamatan Klojen itu. (aff/gp)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
TOI pnbp Paspor penerbitan