Tak Kunjung Dibongkar Secara Mandiri, Bangunan Liar di Jalan Semeru Bakal Dieksekusi Satpol PP Jatim

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MASIH BERDIRI: Bangunan liar di Jalan Semeru bakal dibongkar paksa oleh Satpol PP Jatim dan Dinas PU SDA Jatim. (Darmono/Radar Malang)
MASIH BERDIRI: Bangunan liar di Jalan Semeru bakal dibongkar paksa oleh Satpol PP Jatim dan Dinas PU SDA Jatim. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Polemik bangunan liar di Jalan Semeru belum sepenuhnya tuntas. Padahal, sesuai keputusan pada 4 Juni lalu, seharusnya bangunan itu wajib dibongkar secara mandiri. Namun sampai kemarin (31/7) belum ada tindakan di lapangan. 

Bangunan itu terpantau masih berdiri di atas saluran Sungai Kadalpang. Terbaru, ada garis kuning di lokasi bertuliskan Satpol PP Kota Malang. Dengan tulisan ’dilarang melintas’. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, prosedur penanganan bangunan liar di Jalan Semeru sudah dilalui.

 Baca Juga: Temukan Ratusan Bangunan Liar, Begini Penindakan yang Dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang

Dimulai peninjauan lapangan pada 1 Juni lalu. Kemudian ada pemanggilan kepada pihak terkait pada 4 Juni. ”Saat itu sudah ada kesepakatan untuk dibongkar mandiri. Namun sampai hari ini (kemarin) ternyata belum dibongkar,” kata Arief. Dengan kondisi itu, pihak legislatif meminta Pemkot Malang bisa lebih tegas lagi.

Sebab, pelanggaran itu tidak bisa dibiarkan terus menerus. ”Kalau tidak ada iktikad baik, sebaiknya pemerintah langsung melakukan pembongkaran,” pinta Arief. Dia mengatakan, dewan akan mendesak penertiban saat rapat kerja dengan dinas terkait. 

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan pada Selasa lalu (28/7). Karena tidak ada penanganan mandiri, dia menyebut bahwa pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

 Baca Juga: Rutin Patroli Bangunan Liar, Satpol PP Kota Malang Menemukan 25 Pelanggaran Setiap Hari

Namun, lanjut Heru, pembongkaran akan dilakukan Pemprov Jatim. Sebab aliran sungai itu masuk wilayah provinsi. Satpol PP Kota Malang masih menunggu jadwal pembongkaran dari pemprov. ”Hasil kunjungan kami dengan provinsi, nantinya penanganan akan dilakukan Satpol PP Jatim dan PU SDA Jatim,” tuturnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
jalan semeru dprd bangunan liar Satpol PP