Regulasi PIP Diganti, Berpotensi Ubah Penerima

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:42 WIB
HARUS LAKUKAN PENYESUAIAN: Siswa SDN Kebonsari 2 Kecamatan Sukun mengikuti upacara bendera, beberapa waktu lalu. 
HARUS LAKUKAN PENYESUAIAN: Siswa SDN Kebonsari 2 Kecamatan Sukun mengikuti upacara bendera, beberapa waktu lalu. 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Aturan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SD dan SMP berubah. Sebelumnya, usulan penerima PIP berdasar pengajuan dari Dinas Pendidikan daerah setempat. Mulai tahun ini, penerima murni diputuskan lewat sistem dengan memanfaatkan Sipintar (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan tersebut berdampak ke siswa yang sebelumnya mendapat PIP. Ada potensi untuk dihentikan. Terutama untuk siswa yang tak tergolong desil 1-4. Namun hingga kini, belum ada pengumuman terkait kuota resmi untuk masing-masing daerah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

 Baca Juga: ⁠Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek Pencairan PIP 2026 untuk Semua Jenjang

Sedangkan di Kota Malang, hingga kini kuota untuk PIP tahap dua belum juga muncul. Yaitu kuota untuk kelas awal atau siswa baru dan siswa kelas akhir. ”Kami juga belum menerima putusan kuota yang bakal diberi. Tapi, yang jelas siswa dengan desil di atas 4 sudah tidak bisa menerima lagi,” ujar Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim.

Data untuk penerima PIP sebenarnya sudah sesuai aturan terbaru dari website-nya. Fitur untuk input PIP sudah dinonaktifkan. Itu menyusul, pemerintah ingin basis data sosial ekonomi lebih komprehensif dengan disinkronkan DTSEN.

”Hanya saja kekurangannya saat ada siswa yang terkena musibah dan kehilangan orang tua tidak bisa diajukan,” lanjut Adhim. Sedangkan pada aturan sebelumnya, saat ada siswa yang kehilangan orang tua bisa diusulkan melalui bantuan kemanusiaan. Namun, tahun ini murni siswa harus masuk desil 1-4 dulu untuk syarat awalnya.

 Baca Juga: Akibat Tak Aktivasi Rekening, Jatah PIP untuk 667 Siswa di Kabupaten Malang Hangus

Informasi terakhir yang diterima wartawan koran ini data yang bisa diakses hanya PIP tahap I. Di Kota Malang, ada 6.366 siswa SD yang memperoleh beasiswa itu. Sedangkan untuk siswa SMP lebih sedikit, yaitu sebanyak 3.082 siswa saja. (aff/gp)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Regulasi PIP Kemensos DTSEN kemendikdasmen