Pemkot Malang Sisakan Dua Pos Retribusi yang Belum Terdigitalisasi

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 10:32 WIB
DISOROT DEWAN: Salah satu jukir memberi aba-aba untuk pengendara di Jalan Ade Irma Suryani, Klojen, kemarin (7/8).  
DISOROT DEWAN: Salah satu jukir memberi aba-aba untuk pengendara di Jalan Ade Irma Suryani, Klojen, kemarin (7/8).  

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sistem pemungutan retribusi parkir dan pasar di Kota Malang masih bisa di-upgrade lagi. Sebab sampai 2026 ini sistem digital belum diterapkan untuk dua pos retribusi tersebut. Kondisi itu mendapat catatan dari kalangan legislatif. 

Agar potensi kebocoran bisa ditekan, mereka mendesak Pemkot Malang untuk menerapkan sistem tersebut. Dilihat dari kontribusi, retribusi parkir dan pasar merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Untuk parkir, pada 2025 lalu menyumbang pendapatan daerah hingga Rp 11 miliar. 

Baca Juga: Aspek Legalitas Belum Jelas, DPRD Kota Malang Minta Pungutan Retribusi di Pasar Gadang Ditunda

Sedangkan retribusi pasar menyumbang pendapatan daerah Rp 8,5 miliar. Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang Lelly Theresiawati menuturkan, digitalisasi itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan sesuai potensinya. 

Pada 2025 retribusi parkir ditarget bisa menyumbang pendapatan Rp 17 miliar. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 11 miliar. ”Ketika terdigitalisasi potensi bisa dilihat secara riil. Sehingga penyusunan target pendapatan daerah lebih aktual,” ujar dia.

Lelly mengapresiasi beberapa retribusi yang telah menerapkan digitalisasi. Seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sewa Barang Milik Daerah (BMD). Namun, lanjut dia, hal itu belum cukup. Politisi Gerindra itu mendorong baik retribusi maupun pajak bisa terintegrasi. 

Baca Juga: DPRD Kota Batu Desak Digitalisasi Retribusi

Pemkot Malang sebenarnya sudah memiliki sistem sendiri yakni Sistem Aplikasi Integrasi Retribusi dan Pajak (SIAP GRAK). Namun belum semuanya telah tergabung ke sistem itu. ”Pengguna aplikasi siap grak itu tinggal ditingkatkan lagi. Integrasi di sistem tersebut akan memudahkan laporan dan penerimaan pendapatan daerah,” tandasnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Sulthon memastikan bila sistem digital untuk retribusi itu sudah dibicarakan dengan legislatif. Selanjutnya, dewan mendorong kepada masing-masing perangkat daerah pengumpul retribusi untuk merealisasikan digitalisasi. 

”Kami hanya bisa mendorong agar menggunakan sistem digitalisasi. Pelaksanaannya tergantung kepala perangkat daerah,” ujar dia. Untuk retribusi parkir dilaksanakan dinas perhubungan. Sementara retribusi kewenangan dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan. 

Sulthon menuturkan, ada tiga pos retribusi yang sudah terintegrasi. Di antaranya retribusi layanan persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi penyedotan kakus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta retribusi pengolahan limbah cair rumah tangga dan industri.

”Satu yang berproses yakni retribusi penyewaan aset,” terangnya. Sedangkan sejumlah sektor masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan melalui digitalisasi. Seperti retribusi pasar dan parkir. Selama ini, sebagian besar masih menggunakan sistem pembayaran manual. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Belum Terdigitalisasi Jubir BMD Retribusi