Awas, Mulai Tahun Depan, Melanggar Parkir di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 12:47 WIB
RAMBU TAK DIHIRAUKAN: Area larangan parkir di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen masih sering dilanggar pengendara. (Darmono / Radar Malang)
RAMBU TAK DIHIRAUKAN: Area larangan parkir di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen masih sering dilanggar pengendara. (Darmono / Radar Malang)

 

MALANG KOTA – Siapkan uang lebih jika Anda nekat parkir sembarangan di Kota Malang. Diperkirakan mulai tahun depan, pelanggar bisa terkena denda hingga Rp 500 ribu. Denda besar tersebut menanti setelah Perda Penyelenggaraan Perparkiran mulai efektif diterapkan.

Meski sudah disahkan sejak April lalu, perda baru tentang perparkiran belum berlaku. Persiapannya diperkirakan membutuhkan waktu hingga akhir tahun. Dengan demikian, penerapannya berpotensi mulai 2027.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memaparkan, proses perda parkir melalui tahapan panjang. Selesai dibahas 2025 lalu, pemkot harus menunggu harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi. Setelah disahkan April lalu, kini tinggal menunggu penerbitan peraturan wali kota (Perwali).

Menurutnya, perwali maksimal disahkan enam bulan sejak perda disahkan. Itu artinya, pemkot masih memiliki waktu hingga dua bulan lagi, yakni Oktober depan.

"Perda parkir merupakan garis besarnya, perlu perwali untuk ketentuan teknis," ujar Dito kemarin.

Setelah perwali disahkan, dia melanjutkan, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi wajib dilakukan Pemkot Malang agar masyarakat mengetahui aturan baru tentang perparkiran.

Dalam aturan anyar itu, Dito mengatakan, juru parkir wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Selain itu, perda baru tentang parkir juga mengatur kewajiban ganti rugi, titik parkir resmi, hingga sanksi pelanggaran parkir.

Sebelumnya, dia mengatakan, tidak ada sanksi berat untuk pelanggaran parkir. Pelanggar hanya diberikan diwajibkan membuat surat keterangan. Ketika perda parkir disahkan, dishub bisa menetapkan sanksi denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Sosialisasi ini tidak sekadar untuk masyarakat saja. Tetapi harus menyeluruh kepada pelaku usaha hingga juru parkir," tutur politisi Partai Nasdem itu.

Dia meminta sosialisasi lebih masif pada akhir 2026. Sehingga awal 2027 tinggal diterapkan aturan baru, tanpa ada mekanisme yang ditinggalkan. Selain sosialisasi, legislator dapil Lowokwaru itu menambahkan, ada satu hal lagi yang membutuhkan perhatian. Yaitu penambahan sarana untuk pendukung perda parkir. Pada APBD 2026, kebutuhan itu belum dialokasikan.

Sehingga pemkot dan dewan akan membahas pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. "Seperti rambu-rambu parkir dan alat penunjang lainnya perlu ditambah. Kami akan menunggu pengajuan dishub di PAK," tuturnya.

Terkait aturan bagi hasil, dia meminta penerapan bagi hasil berdasarkan potensi. Dengan demikian, besaran masing-masing wilayah akan berbeda. Selanjutnya tentang penentuan titik parkir, dia menilai perlu ada pembaruan. Harapannya ada kejelasan mana titik parkir yang termasuk kategori pajak parkir maupun titik parkir ilegal. "Nanti titik parkir resmi akan ditetapkan melalui SK wali kota," tandasnya.

Di lain pihak, Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno mengatakan, persiapan penerapan perda parkir sudah memasuki tahap akhir. Dia menyebut, koreksi akhir sudah selesai Jumat pekan lalu.

"Hari Senin (10/8) kami proses selanjutnya untuk naik perundangan. Mohon ditunggu," tutur pejabat eselon III A Pemkot Malang itu.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjabarkan, salah satu penambahan fasilitas adalah gembok parkir kendaraan. Setelah perda diterapkan, dishub akan mengintensifkan penindakan parkir liar.

Terakhir pengadaan gembok dilakukan 2024 lalu. Dishub memiliki total 65 gembok kendaraan, namun yang layak hanya 30 gembok. Menurutnya, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan operasional di lapangan.

"Idealnya kami membutuhkan 100 gembok. Masing-masing untuk roda dua dan empat," jelas Jaya.

Untuk pengadaan barang awal 2026, pihaknya mengalami keterbatasan dana. Sehingga opsi satu-satunya diusulkan pada PAK 2026. Selain pengadaan gembok, dishub juga merencanakan pembenahan rambu parkir serta pengadaan seragam baru bagi jukir.

Seragam tersebut akan dilengkapi barcode pembayaran dan identitas nama jukir. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Semoga usulan disetujui pada PAK 2026. Kalau anggaran murni kami sangat terbatas," pungkasnya. (adk/dan)

Editor : Mahmudan
Melanggar parkir aturan parkir di Malang parkir liar