Pedagang Pasar Karangploso Malang Setor Uang Jual Beli Lapak hingga Rp 16,7 Miliar, Wadul DPRD

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:11 WIB
Hearing pedagang Pasar Karangploso Malang ke DPRD Kabupaten Malang (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Hearing pedagang Pasar Karangploso Malang ke DPRD Kabupaten Malang (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

 

KEPANJEN – Kasus dugaan jual beli lapak di Pasar Karangploso (Karlos) terus menggelinding. Setelah perwakilan pedagang menggelar aksi di kantor disperindag, kemarin (11/8) menyampaikan keluhannya ke DPRD Kabupaten Malang.

Mereka mengaku sudah membayar sejumlah uang, namun lapak yang dijanjikan oknum disperindag tidak kunjung terwujud.

”Rencananya 189 lapak, tapi baru terbangun 72 lapak. Padahal 189 pedagang sudah membayar lunas di kantor UPTD Pasar,” ungkap Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Buah Karangploso Aries Catur Suyatno saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor DPRD kemarin. Selain legislator, RDPU juga dihadiri perwakilan disperindag Kabupaten Malang.

”Masing-masing membayar mulai Rp 50 juta sampai Rp 145 juta per satu lapak,” tambahnya.

Dia menceritakan, masalah bermula pada 2023 lalu. Kala itu, pedagang mengusulkan pembangunan lapak buah permanen secara swadaya ke kepala UPTD pasar yang saat itu dijabat ASN berinisial  AA. Atas usulan itu, AA menyampaikan ke kepala disperindag.

Disposisi keluar dan akhirnya dieksekusi lah pembangunan oleh Tim Swadaya Pembangunan. Untuk pembayarannya, ada pedagang yang mengangsur, namun ada juga yang lunas. Bagi yang sudah lunas akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan lapak disertai kuitansi pembayaran. AA kala itu menjanjikan waktu 1-2 bulan untuk pembangunan lapak seluas 2 x 3 meter tersebut.

Akan tetapi janji tetaplah janji. Aries melapor ke disperindag, namun pejabat disperindag membantah telah mengeluarkan SK. Kemudian AA menghilang.

Kini Aries meminta keadilan. Setidaknya ada dua hal yang diminta dan bersifat alternatif.

“Mau dibangun kembali bedak atau uangnya dikembalikan,” ujar dia.

Di hadapan para pedagang, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan bahwa pedagang pasar buah sudah mengeluarkan uang total Rp 16,7 miliar. Pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut masalah tersebut.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Bisa jadi output-nya berupa laporan hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tapi harus melihat kerja dari pansus itu. Tentu rekomendasinya itu sasarannya ke Pemkab dulu,” kata dia.

Perencanaan pembangunan lapak, menurut Darmadi bukan dari Pemkab Malang, tapi swadaya pedagang pasar. Akan tetapi karena lahan yang digunakan adalah aset Pemkab Malang, dugaan kasus itu mengarah ke pengerukan keuntungan pribadi atas tanah Pemda mencuat.

Informasi yang dihimpun, AA sudah tiga kali dipanggil Inspektorat.

“Yang bersangkutan (AA) juga tidak hadir hari ini (kemarin, 11/8). Tentunya semua pihak terkait kami panggil semua,” ujar politisi asal PDI Perjuangan itu.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
Jual beli lapak pasar Pasar Karangploso Malang Korupsi jual beli lapak