Perketat Akses untuk Kendaraan Berat, Pemkot dan DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda LLAJ

Nabila Amelia • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26 WIB
BAKAL DIKLASIFIKASI: Kendaraan besar melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)
BAKAL DIKLASIFIKASI: Kendaraan besar melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pada 2024 lalu, sebagian jalan di Simpang Empat Ranugrati ambles. Disusul dengan kerusakan saluran air di dalamnya. Kepadatan lalu lintas pun sempat terjadi di sana.

Beranjak dari kasus itu dan kasus-kasus lainnya, pemkot berencana mengusulkan pembatasan kendaraan berat. Pembatasan itu sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Grafis Persiapan Pemkot Mengatur Kelas Jalan
Grafis Persiapan Pemkot Mengatur Kelas Jalan

”Untuk jalan-jalan yang dibatasi dari kendaraan berat akan diatur secara rinci dalam perwali (peraturan wali kota). Tapi yang terpenting sudah difasilitasi dalam bab-bab ranperda LLAJ,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra. Dia menyebut, ketentuan itu diatur pada poin pembatasan lalu lintas. 

Kendati demikian, Jaya masih enggan menyampaikan secara rinci terkait jalan-jalan yang masuk usulan pembatasan kendaraan berat. Namun salah satu yang pernah diusulkan yakni Simpang Empat Ranugrati.

Hadirnya Exit Tol Madyopuro berdampak terhadap jalan-jalan di sekitarnya. Mulai dari Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono yang mengalami peningkatan kelas jalan menjadi jalan kelas dua. Akibatnya, tonase kendaraan yang melintas semakin bertambah.

 Baca Juga: Urai Kepadatan Kendaraan, Pemkot Malang Siapkan Ranperda LLAJ

Dampak dari kondisi itu juga terasa ke Jalan Ranugrati hingga Jalan Sulfat. Lebih lanjut, melintasnya kendaraan-kendaraan berat juga memengaruhi nilai perawatan jalannya. Bahkan, bisa berdampak amblesnya jalan.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kelas jalan terbagi menjadi empat kelas. Meliputi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. ”Meskipun sudah ada pembagian kelas jalan, kendaraan-kendaraan muatan berat masih saja melintas. Seperti yang terlihat di Jalan Mayjen Sungkono,” sebut Jaya. 

Padahal, Jalan Mayjen Sungkono termasuk jalan kelas dua atau jalan arteri. Dalam UU, jalan arteri tidak boleh dilalui kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.500 milimeter. Kemudian panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter dan beratnya tidak lebih dari 10 ton.

 Baca Juga: Dishub Jatim Siapkan Rute Alternatif Trans Jatim Koridor II Malang-Kepanjen demi Hindari Konflik dengan Angkot

Dengan adanya ranperda LLAJ, lanjut Jaya, akan ada mekanisme yang mengatur pembatasan lalu lintas. Salah satunya pembatasan kendaraan muatan berat di ruas-ruas jalan tertentu. 

Mekanisme secara detailnya akan dibahas bersama stakeholder terkait. Mulai dari kepolisian, Dishub Provinsi Jatim, hingga Kemenhub RI. ”Bisa saja kendaraan muatan berat hanya diperbolehkan melintas pada waktu-waktu tertentu,” ungkap Jaya. 

Jika ada yang melanggar bisa dikenai sanksi. Namun, dishub belum menentukan ketentuan sanksinya. Sebab penentuan sanksi harus dibahas dengan stakeholder yang memiliki kewenangan terhadap kendaraan muatan berat, yakni Kemenhub RI. ”Bisa saja nanti sanksinya dikenakan kepada perusahaan (pemilik kendaraan berat),” sambung Jaya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Perketat Akses llaj ranperda dishub