878 Minimarket di Kota Malang Wajib Gratiskan Parkir Konsumen, Ini Dendanya jika Melanggar

Nabila Amelia • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Ilustrasi parkir

Ilustrasi parkir

 

MALANG KOTA – Ke depan, tak ada lagi konsumen minimarket yang membayar parkir. Lewat Perda baru tentang perparkiran, Pemkot Malang berencana mewajibkan minimarket menyediakan jukir sekaligus menggaji mereka. Juga membayar pajak ke pemerintah, sehingga konsumen tak lagi dibebani biaya parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, pada prinsipnya setiap pelaku usaha, pembangun, maupun pengembang harus memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

”Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021. Artinya, pelaku usaha, termasuk pihak minimarket harus memiliki satuan ruang parkir (SRP)," ujar Jaya kemarin (16/8)

Jaya melanjutkan, mekanisme parkir di minimarket akan diatur lebih lanjut setelah Perda Penyelenggaraan Parkir disahkan. Namun pihaknya sudah memiliki gambaran terkait mekanisme parkir di minimarket.

"Antara lain, nanti pihak minimarket atau pelaku usaha yang harus menyediakan dan menggaji juru parkir (jukir)," sebut Jaya.

Terkait besaran gaji jukir, Jaya menyampaikan akan disusun lebih lanjut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Nantinya jika jukir digaji secara mandiri oleh pihak minimarket, jukir sudah tidak boleh melakukan pungutan kepada pengunjung. Kemudian pengunjung juga wajib mendapat karcis.

Adanya karcis dirasa penting. Hal itu karena karcis juga berfungsi sebagai asuransi jika ada kehilangan atau kerusakan pada kendaraan.

"Karena sudah disediakan secara mandiri oleh minimarket, artinya jukir sudah secara otomatis menjaga dan melakukan pengaturan kendaraan di minimarket," tegas mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Malang tersebut.

Sementara pihak minimarket tetap harus menyetor ke kas daerah (Kasda) dalam bentuk pajak. Besarannya sekitar 10 persen sesuai yang sudah diperhitungkan oleh Bapenda Kota Malang terhadap masing-masing minimarket.

Kendati jukir digaji secara mandiri oleh minimarket, dia melanjutkan, pemkot akan tetap melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, minimarket yang menyediakan jukir harus melapor kepada pemkot.

Dengan demikian, jika ada jukir yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa diberikan sanksi. Sanksi terhadap jukir bervariasi, mulai dari surat pernyataan, peringatan, pencabutan kartu tanda anggota (KTA), hingga denda maksimal Rp 500 ribu. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Parkir.

Terkait potensi minimarket di Kota Malang, berdasar situs Satu Data tercatat 878 minimarket. Lokasinya tersebar di lima kecamatan. Meliputi 159 minimarket di Blimbing, 137 minimarket di Klojen, 106 minimarket di Kedungkandang, 163 minimarket di Sukun, dan 313 minimarket di Lowokwaru.

Salah satu wilayah yang menerapkan aturan kewajiban menyediakan jukir di minimarket yaitu Kota Surabaya. Petugas wajib merapikan kendaraan dan memastikan layanan konsumen tetap gratis. Pemkot Surabaya menindak tegas minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir, dengan menyegel tempat usaha tersebut.

Aturan itu nantinya diharapkan bisa diterapkan di Kota Malang. Sebab, selama ini banyak keluhan pungutan parkir, padahal sudah ada tulisan parkir gratis di ritel modern. Dengan demikian, legislatif dan pemkot membuat aturan baru, yakni ritel modern wajib menyediakan petugas parkir.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menegaskan, dengan raperda parkir aturan akan semakin jelas. Jika penyediaan parkir masih di area toko modern, pengguna jalan tidak boleh dikenakan tarif parkir.

"Aturan baru ini untuk menghindari praktik pungli. Sampai sekarang masih ada minimarket menempel tulisan bebas parkir, tetapi ditarik," ujarnya.

Dito menyampaikan, retail modern telah membayar pajak parkir setiap bulan ke pemkot. Sehingga pelanggan tempat usaha tersebut tidak boleh ditarik retribusi lagi, baik oleh juru parkir maupun dishub.

"Selama parkirnya masih di area bangunan minimarket, tidak boleh ditarik parkir. Kecuali parkiran menggunakan badan jalan," tuturnya.

Seperti diketahui, minimarket di Kota Malang jarang sekali yang menggunakan ruang parkir di badan jalan. Sebab sejak perencanaan pembangunan, disediakan parkir di depan gerai mereka. Sekaligus biasanya digunakan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dengan perda baru nantinya juga mempertegas titik parkir. Jika bukan parkir tepi jalan (lahan minimarket), siapa pun yang memungut tarif bisa dikenakan sanksi," tegas politisi Partai Nasdem itu. Sanksi itu akan diatur secara rinci melalui peraturan wali kota (perwali).(mel/adk/dan)

 

Editor : Mahmudan
Minimarket Kota Malang Pungli parkir parkir gratis