KARANGPLOSO, RADAR MALANG – Terjepit akibat tidak bisa membayar angsuran mobil, pemuda berinisial TJBS, 23, memeras pacar. Warga Surabaya yang berdomisili di Karangploso itu pun mendapatkan satu unit motor dari kekasihnya, NMN, 22.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerasan terjadi sekitar Juli lalu. Saat itu, TJBS yang menjalin hubungan asmara dengan NMN sedang jalan-jalan di kompleks Araya Garden, Kecamatan Pakis. Dalam perjalanan menggunakan mobil tersebut, keduanya lantas dihadang oleh debt collector. Itu karena TJBS menunggak angsuran kredit mobil.
Baca Juga: Pelaku Asusila di SMPN 2 Kepanjen Malang Bayar Ganti Rugi Rp 5 Juta
Mobil tersebut akhirnya diamankan pihak leasing di Blimbing, Malang. Dalam perjalanan pulang menggunakan taksi online, TJBS menyalahkan kekasihnya. Dia lantas menuntut ganti rugi Rp 70 juta kepada kekasihnya.
Jika tak mendapatkan ganti rugi, dia mengancam akan memviralkan video mereka berdua saat melakukan hubungan intim selayaknya suami istri. Juga mengancam akan memberi tahu keluarga korban soal tindakan asusila tersebut.
Korban semakin tertekan ketika pelaku menunjukkan senjata api (senpi) yang sudah diisi amunisi. Sebelumnya, pelaku juga sempat mempertontonkan cara menembak saat korban bermain di halaman belakang kos pelaku.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Ajukan Praperadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 130 Juta
Khawatir terjadi apa-apa dengan keluarganya, korban yang tercatat sebagai warga Probolinggo akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nopol W 3812 NEI lengkap dengan surat-suratnya. Juga menyerahkan perhiasan satu cincin emas beserta kuitansi pembelian.
Motor dan perhiasan tersebut senilai Rp 35 juta. Meski sudah mendapatkan motor dan perhiasan, pelaku merasa masih kurang. Dia masih meminta tambahan Rp 40 juta dan terus melakukan teror.
Karena tidak tahan dengan teror pelaku, korban akhirnya memblokade nomor telepon pelaku, kemudian menceritakan persoalan tersebut kepada kedua orang tuanya. Atas saran keluarga, korban resmi melaporkan kasus tersebut Polsek Karangploso, kemudian diteruskan ke Polres Malang.
”Laporan mengenai pemerasan tersebut sudah masuk Polres Malang. Pelaku sudah diamankan," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono kemarin (21/8).
Berbekal laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Karangploso dan Tim Buser Polres Malang menyergap pelaku di kontrakannya di Perum Garden, Desa Kepoharjo, Karangpoloso.(ram/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang