Angka Melonjak Tajam sejak 2023
KEPANJEN, RADAR MALANG – Rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ruang penuh luka bagi puluhan perempuan di Kabupaten Malang. Dalam 3,5 tahun terakhir, 95 istri menggugat cerai suaminya setelah tak tahan menghadapi KDRT.
Dalam empat tahun terakhir, angkanya cenderung meningkat. Pada 2023 tercatat 11 rumah tangga retak akibat KDRD. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi 16 perkara, 2025 melonjak hingga 44 perkara.
Sementara tahun ini, dalam kurun enam bulan tercatat 24 perkara gugatan cerai akibat istri tidak tahan menghadapi kekerasan dari suami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Eris Yudho menjelaskan, lonjakan tersebut sebagian besar didasari oleh faktor tekanan ekonomi keluarga.
Kondisi suami yang menganggur atau jarang bekerja kerap memicu emosi berlebih saat menghadapi tuntutan kebutuhan keluarga. “Berdasar data pada 2025 dan 2026, memang rata-rata ekonomi yang menjadi dasar (terjadinya KDRT berujung cerai),” ujar Eris kemarin.
Baca Juga: 10 Rumah Tangga di Malang Ini Hancur setelah Suami KDRT
”Jadi, ekonomi yang laki-lakinya yang tidak bekerja, jarang bekerja, dan malah muncul aktivitas negatif,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, bentuk KDRT yang dialami korban didominasi kekerasan verbal. Angkanya mencapai 60 persen, seperti suami berkata kasar dan menghina istrinya. Sementara kekerasan fisik berupa pemukulan atau perusakan barang berkisar 40 persen.
”Para pelaku kekerasan ini rata-rata di rentang usia pernikahan produktif, yakni 30 hingga 45 tahun. Kerap diperparah oleh kebiasaan buruk seperti mabuk-mabukan,” terang Eris. Meski kasus KDRT berujung perceraian tinggi, dia mengatakan, tidak banyak yang berlanjut pidana. Umumnya korban tidak sampai hati membawa suaminya ke polisi. Berdasarkan data pengadilan, hanya 1020 persen perkara cerai KDRT yang berujung ke kepolisian. ”Mayoritas korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan karena sudah tidak tahan dengan siklus kekerasan yang berulang,” katanya.
Baca Juga: KDRT hingga Perselingkuhan Picu Ribuan Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Malang
Dalam proses persidangan, dia melanjutkan, pengadilan senantiasa berupaya mengedepankan jalur mediasi. Namun, tingkat kesulitan mendamaikan pasangan dalam kasus KDRT tergolong sangat tinggi.
”Kalau sulit tidaknya itu ya kami berusaha maksimal. Ada yang sadar setelah di mediasi (berdamai), tapi ada juga yang tidak ada titik temu, sehingga proses cerai tetap dilanjutkan namun kekerasan harus berhenti,” terangnya.
Dia mengatakan, kesulitan mediasi diperkirakan mencapai 80 persen akibat faktor temperamental dan karakter pelaku. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pasangan muda agar senantiasa mengedepankan kebijaksanaan dalam mengelola ego dan menyelesaikan masalah rumah tangga. Komunikasi yang sehat serta kesiapan mental dinilai menjadi kunci utama agar keluarga utuh.(ram/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang