MALANG, RADAR MALANG – Masyarakat Indonesia akan kembali menyambut hari libur nasional pada akhir bulan ini. Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Kendati demikian, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan status hari kerja pada Senin, 24 Agustus 2026, apakah termasuk cuti bersama atau tidak.
Merujuk pada ketetapan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Senin, 24 Agustus 2026, bukan merupakan cuti bersama. Hari tersebut berstatus sebagai hari kerja biasa atau kerap dijuluki oleh publik sebagai "hari kejepit". pemerintah hanya memberikan jatah libur resmi sebanyak satu hari, yaitu pada hari H peringatan Maulid Nabi.
Ketentuan ini berdampak langsung pada operasional instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta sektor swasta yang tetap diwajibkan berjalan normal pada hari Senin. Bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta yang ingin menikmati libur panjang (long weekend), satu-satunya cara resmi adalah dengan mengajukan cuti tahunan mandiri untuk hari Senin tersebut. Jika permohonan disetujui oleh instansi atau perusahaan masing-masing, pekerja dapat menikmati masa rehat selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak Sabtu (22/8) hingga Selasa (25/8).
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 25 Agustus ini bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal 1448 Hijriah berdasarkan kalender resmi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Bagi umat islam, momentum ini menjadi ruang refleksi untuk meneladani sifat-sifat mulia Nabi Muhammad SAW serta menjalankan berbagai tradisi keagamaan khas daerah di seluruh penjuru Nusantara.
Setelah libur nasional Maulid Nabi ini berlalu, kalender kerja tahun 2026 tercatat tidak memiliki agenda tanggal merah atau libur nasional lagi pada bulan September, Oktober, dan November. Jeda libur resmi berikutnya baru akan kembali dinikmati oleh masyarakat pada akhir tahun, tepatnya pada agenda libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Natal pada bulan Desember mendatang.
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber