KEPANJEN – Aparat kepolisian menemukan sejumlah kekurangan untuk Stadion Kanjuruhan. Hal itu diketahui berdasar hasil risk assessment (penilaian risiko) oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Malang.
Parahnya, fasilitas yang kurang itu tidak bisa dilengkapi oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dalam waktu dekat. Alasannya, belum ada serah terima stadion dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) belum menyerahkan ke Pemkab Malang.
Untuk diketahui, telaah risiko oleh kepolisian dilakukan dua kali. Yaitu pada 20 Agustus lalu pada penyelenggaraan Liga Super (Liga 1). Kemudian pada 24 Agustus untuk Rans Nusantara FC di Championship atau Liga 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, hasil penilaiannya berbeda-beda untuk kedua klub itu.
”Untuk Liga 1 skor 83,77, kategori baik untuk penyelenggaraan Liga 1. Sementara untuk Rans, 87,19 atau baik sekali,” ujar Eko kemarin (25/8).
Walaupun dalam kategori yang layak untuk pergelaran liga sepak bola kasta 1 dan 2, ada sejumlah catatan yang diberikan untuk stadion yang berada di Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen tersebut.
Beberapa di antaranya perlu ada rambu parkir VIP, baik motor dan mobil. Lalu pemasangan CCTV, genset, dan ruang pompa berikut penanda tulisan depan ruangan tersebut.
”Ada lagi catatan adalah ruang server harus ada ruangan sendiri. Pintu lobi barat juga perlu dipasang sekat besi untuk (pengunjung) menuju lapangan dan rambu itu harus segera disediakan,” kata Eko.
Akan tetapi, dia melanjutkan, dispora tidak bisa langsung memenuhi persyaratan tersebut. Lantaran kepemilikan stadion tersebut masih belum berada di tangan Pemkab Malang.
“Semuanya akan kami tindak lanjuti setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU). Karena sebelum BAST, belum bisa di lakukan perbaikan,” ujar pria yang juga merangkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Malang itu.(biy/dan)
Editor : Mahmudan