KARANGPLOSO, RADAR MALANG – Perlahan, dugaan permainan jual beli lapak di zona buah Pasar Karangploso mulai terungkap. Selain pembangunan lapak tidak mendapat restu dari bupati, juga ditemukan kejanggalan dalam proses jual beli.
”Kami mendapati nomor bedak ganda sampai ada tiga. Jadi, ada satu lapak yang diakui tiga orang,” ujar Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Buah Karangploso Aries Catur Suyatno kemarin.
Dengan kata lain, satu lapak dijual ke tiga pedagang. Jika masing-masing pedagang membayar Rp 100 juta, dana yang terkumpul Rp 300 juta untuk satu lapak. ”Contohnya SK blok L nomor 37 ada dua lembar, atas nama berbeda. Satu orang ini sudah membayar Rp 100 juta,” ungkap dia.
Seperti diberitakan, kasus dugaan jual beli lapak di area pasar buah terungkap setelah puluhan pedagang menggelar aksi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang pada 11 Agustus lalu. Setelah itu dilanjutkan hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Mereka menanyakan kejelasan lapak yang dijanjikan. Padahal uang sudah disetor melalui oknum pedagang paguyuban pedagang Pasar Karangploso, namun lapak yang dijanjikan disperindag tak kunjung terwujud.
Baca Juga: Update Lapak Pasar Karangploso: Polres Malang Panggil 7 Orang untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran
Kasus bermula pada 2023 lalu. Kala itu, pedagang mengusulkan pembangunan lapak permanen di zona pedagang buah. Agar usulan disetujui, pembangunan siap membiayai pembangunan secara swadaya. Usulan tersebut disampaikan kepada kepala UPTD Pasar Karangploso yang kala itu dijabat pria berinisial AA. Oleh AA, kemudian diteruskan ke kepala disperindag yang dinakhodai Mahila Surya Dewi. Kini Mahila menjabat Kadis Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Malang.
Berembus kabar bahwa usulan pedagang disetujui. Masing-masing pedagang diwajibkan menyetor uang Rp 50 juta hingga Rp 145 juta per lapak dengan ukuran 2x3 meter. Pedagang yang sudah membayar lunas mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan lapak.
Dari total 189 lapak yang dijanjikan rehabilitasi, baru terealisasi 72. Sisanya tidak terbangun hingga kini. Ketidakjelasan lapak inilah yang menuai aksi protes pedagang. Mereka merasa tertipu, padahal total uang yang disetor para pedagang menembus Rp 16,7 miliar.
Baca Juga: Begini Modus Operandi Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Alun-Alun Kota Batu
Perkara tersebut sudah ditangani inspektorat, kemudian diserahkan ke Polres Malang. Aparat kepolisian sudah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan. Mulai dari kalangan pedagang sampai dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) yang menaungi pengelolaan pasar tradisional.
Mengenai dugaan munculnya lapak ganda, Suyatno kecewa. Sebab, masing-masing pedagang sudah membayar sesuai ketentuan kepala UPPD pasar karangploso. “Kami meminta 189 pedagang itu, semuanya mendapatkan satu bedak,” tandasnya.
Pihaknya merasa berhak mendapatkan lapak sesuai yang dijanjikan kepala UPPD Pasar Karangploso. ”Karena kami sudah diminta Kepala Pasar untuk membayar dan kami sudah mendapatkan SK, maka kami akan tetap menuntut hak kami untuk mendapatkan bedak tersebut,” terangnya.
Suyatno menduga, eks kepala UPPD Pasar Karangploso berinisial AA sengaja menjual lapak yang lokasinya strategis kepada lebih dari satu pedagang. Spesifiknya, berada di pojok dekat jalan. Selama proses jual beli dan penerimaan SK penempatan bedak dari UPPD pasar, tidak tertera nomor lapak sama sekali. “Pembagiannya secara lisan oleh AA. Sesuka dia,” imbuhnya.
Belum lagi, dia menduga, ada makelar yang ikut bermain dalam jual beli lapak. Namun karena sudah ditangani Polres Malang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. ”Makelar-makelarnya juga sudah dipanggil semua oleh Polres Malang,” tandasnya.(biy/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang