Sembilan Bangunan di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Buring Malang Ini Harus Dibongkar, Ini Alasannya

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:12 WIB
Bangunan di RTH Buring Malang (Nabila Amelia/Radar Malang)
Bangunan di RTH Buring Malang (Nabila Amelia/Radar Malang)

 

MALANG KOTA - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang akan segera steril dari bangunan. Jika tak ada aral, sembilan bangunan yang tersisa akan dieksekusi pemerintah.

Mulanya ada 41 bangunan di atas RTH Buring. Puluhan bangunan itu kemudian ditertibkan pada 26 Mei lalu. Penertiban didasari atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan (KUL). Lalu Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, dari penertiban yang dilakukan tersisa 15 bangunan. Selanjutnya, pemkot memberikan ultimatum agar masing-masing pemilik bangunan mau membersihkan secara mandiri.

Raymond, sebenarnya pemkot meminta pemilik bangunan pergi dengan sukarela. Artinya mereka membongkar bangunannya sendiri. Sebab jika ditertibkan pemerintah, material hasil pembongkaran akan menjadi rongsokan.

"Akhirnya tersisa sembilan bangunan. Ada yang berjejer sebanyak 7 bangunan, kemudian satu bangunan di selatan dan satunya lagi di dekat kolam," kata Raymond, kemarin (1/9).

Dia mengatakan, para pemilik bangunan yang tersisa sebenarnya berniat mempertahankan bangunannya. Namun pemkot sudah tidak bisa memberikan toleransi, mengingat bangunan-bangunan itu di atas RTH sekaligus aset pemkot.

Dalam waktu dekat, Raymond mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang.

"Kemungkinan pekan ini atau pekan depan kami eksekusi (penertiban bangunan di RTH Buring). Sementara ini kami masih menunggu jadwal dari Satpol PP Kota Malang," sambungnya. Setelah RT Buring steril bangunan, DLH akan melanjutkan penanaman di pohon di area tersebut. Hal itu sekaligus dalam rangka menambah luasan RTH secara global di Kota Malang. (mel/dan)

Editor : Mahmudan
Penertiban bangunan bangunan liar di Malang bangunan liar