Blokade Griyashanta Dibongkar Pemerintah, Warga Perumahan Mengadu ke DPRD Kota Malang

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 16:15 WIB

 

Akses Perumahan Griyashanta yang sebelumnya diblokade warga, mulai Kamis lalu (27/8) dibuka pemerintah.
Akses Perumahan Griyashanta yang sebelumnya diblokade warga, mulai Kamis lalu (27/8) dibuka pemerintah.

 

MALANG KOTA – Pembongkaran blokade di sisi barat Perumahan Griyashanta menyisakan masalah. Setelah warga mengadu ke DPRD Kota Malang pada Senin lalu (31/8), legislator berencana memanggil developer perumahan baru sekitar Griyashanta.

Pemanggilan perumahan baru tersebut karena dinilai turut andil dalam pembukaan jalan tembus. Versi Pemkot Malang, pembukaan jalan tembus yang membelah Perumahan Griyashanta demi mengurai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Candi Panggung. Namun versi warga RW 12 Griyashanta, pembukaan jalan tembus merupakan respons pemkot terhadap permohonan perumahan baru di sisi barat Griyashanta.

Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta Jusuf Tholib mengatakan, pengembang perumahan di barat Griyashanta yang mengajukan permohonan jalan tembus dari Jalan Simpang Candi Panggung ke Jalan Soekarno-Hatta. Lokasi perumahan tersebut di belakang Griyashanta. Tepat dilintasi jalan tembus yang baru dibangun tahun ini.

”Bukan seperti yang disampaikan selama ini. Yakni untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Candi Panggung,” katanya.

”Kami juga menyampaikan ada pembongkaran paksa dilakukan orang tidak dikenal," tambah Jusuf.

Dia menegaskan, warga masih mengajukan gugatan hukum terkait keberadaan perumahan baru tersebut.  Meliputi banding terkait perizinan Amdal, gugatan perdata di PTUN, dan class action.

Oleh karena itu, pihaknya menyesalkan adanya pembongkaran paksa tembok pembatas maupun blokade yang dipasang warga.

Dia berharap legislator dapat mencarikan solusi atas persoalan tersebut. "Kami meminta DPRD bisa menjembatani pertemuan seluruh pihak, termasuk pengembang. Agar menemukan solusi dan tidak ada yang dirugikan," terangnya.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pihaknya segera mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi. Pihak yang dilibatkan antara lain perangkat daerah terkait, warga RW 12 Griyashanta, pengembang, Universitas Brawijaya (UB), dan SMPN 18.

"Kami masih akan melihat kesediaan jadwal di bamus (badan musyawarah). Karena saat ini bersamaan dengan pembahasan PAK (perubahan anggaran keuangan," ucapnya.

Dito menyebut persoalan akses bukan perkara baru. Sebelumnya, UB juga pernah membeli dua hingga tiga rumah untuk membuka akses menuju lahannya, meski ditolak warga.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, pihaknya akan menggunakan pendekatan politik dalam polemik ini. Sesuai kewenangan dewan, mereka bisa memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.

"Kalau nanti sepakat (pemanggilan), kemungkinan ada beberapa penyesuaian saat jalan tembus beroperasi,” katanya.

”Namun jika tidak sepakat dalam dialog, artinya harus diselesaikan lewat jalur hukum," tambah politisi PKS itu.

Dia juga meminta tak ada tindakan kekerasan atau pembongkaran paksa dalam polemik ini. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan friksi yang berkepanjangan. Seluruh pihak harus membuka dialog untuk mencari solusi yang tepat.

"Pemerintah sebaiknya tidak hanya beralasan untuk jalan tembus. Dibuka saja bahwa ada warga yang ingin membuka (jalan tembus) untuk kepentingan mempermudah akses," pungkas Trio.(adk/dan)

Editor : Mahmudan
jalan tembus Griyashanta Blokade Griyashanta Malang Perumahan Griyashanta