KEPANJEN – Terminal tipe C seperti Talangagung, Lawang, Karangploso, dan Tumpang tak lagi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Itu karena Pemkab Malang sudah menghapus retribusi dari terminal tipe C. Penghapusan berlangsung sejak 2024 lalu.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah mengatakan, penghapusan retribusi terminal tipe C merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut kemudian diadopsi melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Belakangan, perda tersebut diperbarui dengan Nomor 8 Tahun 2025.
“Untuk pengelolaan PAD terminal, saat ini melalui pemakaian fasilitas penunjang di terminal,” kata Deny.
Sumber PAD kini berasal dari pemanfaatan kios, ponten umum, reklame, serta aset lain di kawasan terminal. Tahun ini dishub menargetkan penerimaan dari pengelolaan fasilitas tersebut sekitar Rp 500 juta.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, dishub menyiapkan sistem pembayaran QRIS yang ditargetkan pada triwulan pertama atau awal triwulan kedua 2027. Informasi yang dihimpun, Kabupaten Malang memiliki delapan terminal tipe C. Di antaranya Talangagung, Lawang, Karangploso, Wonosari, Dampit, dan Tumpang.
Terminal Gondanglegi juga diproyeksikan semakin ramai dengan rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor 2.
”Semoga keberadaan Bus Trans Jatim Koridor II dapat menghidupkan kembali angkutan desa sebagai moda pengumpan,” katanya.
Di sisi yang lain, dia mengatakan, optimalisasi penerimaan masih terkendala keterbatasan anggaran pemeliharaan dan semakin sepinya angkutan desa akibat persaingan dengan transportasi online. Kini dishub mendorong peningkatan aktivitas kios dan fasilitas terminal agar aset pemerintah tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap PAD.(ram/dan)
Editor : Mahmudan