Dulu Dipaksa Nyalon Lagi oleh Warganya, Kades Kaliasri Malang Akhirnya Mengundurkan Diri

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:09 WIB

 

Kades Kaliasri Gaguk di ruang kerjanya (foto Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Kades Kaliasri Gaguk di ruang kerjanya (foto Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

 

KALIPARE-Bertambah lagi jumlah desa yang tidak memiliki kepala desa (Kades) definitif. Terbaru, Kades Kaliasri Gaguk mengundurkan diri pada 31 Agustus lalu. Kini, tinggal menunggu apakah desa tersebut akan melaksanakan Pemilihan Kades Antar-Waktu (PAW) atau tidak.

Kabar Gaguk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliasri Widiyanto. Pada 31 Agustus lalu, Gaguk juga berpamitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para perangkat desa.

“Dia menyatakan mengundurkan diri pada 31 Agustus lalu, dalam suratnya dituliskan ingin fokus pada usaha,” kata dia kemarin (4/9).

Gaguk menjabat dua periode di Desa Kaliasri. Pertama, mulai 2017 sampai 2023. Lalu di periode ke dua 2023 sampai 2031. Mundurnya kades yang terkenal dengan menyumbangkan gaji dan hasil Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan di desa tersebut menyisakan kesedihan pada perangkat dan warga.

“Beliau memimpin dengan sangat baik, dan masyarakat senang semua selama beliau menjabat,” imbuh dia.

Kini, jabatan Kades Kaliasri kosong. Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswandari mengatakan, sekarang ada 19 desa yang kosong jabatannya.

“Kan yang kosong ini awalnya ada 23 kursi, lalu 5 desa mengadakan PAW. Empat selesai dan satu masih proses. Artinya sisa 18 desa. Lalu ini ketambahan 1 desa jabatan kosong ini di Kaliasri,” sebut dia.

Ira menyebut, untuk Kaliasri kini sedang dalam proses penunjukan Penjabat atau Pj Kades. Penunjukan itu mengharuskan seorang PNS di lingkungan Pemkab Malang yang menyandang jabatan itu.

Tapi, Gaguk meninggalkan jabatan Kades dengan sisa masa jabatan yang panjang. Yakni masih sisa 5 tahun lagi. Keadaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diselenggarakannya PAW. Akan tetapi, hal itu masih belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ini pemilihan Pj Kades dulu, nanti beliau yang mengawal pelaksanaan PAW itu. Tapi ya nanti jadi tidaknya pemilihan itu juga harus melalui musyawarah desa (musdes),” tandas Ira.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
Kades Mundur Kades didemo warganya Kaliasri Malang