Ratusan Calo TKI Gentayangan di Malang

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 14:53 WIB
SOSOIALISASI: Kabid Penta Tri Darmawan mengimbau kepada para CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan di Aula Disnaker Kepanjen, Beberapa waktu lalu.
SOSOIALISASI: Kabid Penta Tri Darmawan mengimbau kepada para CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan di Aula Disnaker Kepanjen, Beberapa waktu lalu.

50 Persen Sudah Ditangkap Aparat

KEPANJEN, RADAR MALANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang mengungkap fakta mengejutkan. Yakni maraknya calo Pekerja Migran Indonesia (sebelumnya disebut TKI) di Bumi Kanjuruhan. Jumlahnya berkisar 100-150 calo. Sekitar 50 persen di antaranya sudah ditangani aparat kepolisian (selengkapnya lihat grafis).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan mengungkapkan, para sponsor ilegal memperlakukan calon tenaga kerja indonesia (TKI) layaknya komoditas barang dagangan untuk meraup keuntungan pribadi.

Grafis Waspadai Calo TKI dan Jasa Penyalur Ilegal
Grafis Waspadai Calo TKI dan Jasa Penyalur Ilegal

Modus operandi yang sering digunakan adalah memindahkan calon TKI dari satu perusahaan penempatan ke perusahaan lain demi memburu komisi atau fee lebih besar.

”Mereka mendekati calon TKI dan mengiming-imingi bantuan administrasi serta biaya murah bila ikut dengannya lancar,” kata Tri dalam sosialisasi yang di hadiri calon TKI beberapa waktu lalu. ”Setelah ikut, lalu diperdagangkan ke PT-PT lain” tegasnya.

Tri membeberkan, praktik kotor para calo TKI sama sekali tidak mengutamakan keselamatan maupun nasib para pekerja. Tidak hanya memperjualbelikan pekerja, dia melanjutkan, para calo abal-abal ini juga terbukti mengeruk keuntungan secara sepihak. Salah satunya dengan memotong gaji bulanan korban selama dua hingga tiga bulan pertama bekerja di luar negeri. Ironisnya, banyak pekerja migran yang baru menyadari bahwa mereka telah dirugikan secara finansial setelah berada di negara penempatan.

Baca Juga: Jepang Jadi Negara Favorit TKI Bumi Kanjuruhan

Menghadapi massifnya jaringan calo ilegal tersebut, disnaker kini gencar menggelar edukasi ke masyarakat. Tri mengimbau agar warga yang berencana bekerja ke luar negeri tidak pernah menggunakan jasa perusahaan lapangan (PL) alias calo, karena praktik tersebut sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mending langsung ke PT-nya. Ngapain pakai jasa calo, PL, dan sponsor iku,” katanya.

Di lain pihak, Kanit III Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang Aiptu Erlehana Brumaha mengatakan, calon TKI perlu mewaspadai penempatan nonprosedural dalam tiga tahapan. Yakni sebelum keberangkatan, saat pemberangkatan, hingga ketika bekerja.

“Pertama sebelum berangkat. Terkait keaslian dokumen dan janji manis calo dengan iming-iming gaji besar, serta pengurusan lebih cepat. Kedua saat pemberangkatan, PT harus resmi dan sesuai negara tujuan. Ketiga saat bekerja harus sesuai jobdesk dan gaji,” ujar Erlehana.

Baca Juga: TKI Asal Dampit Malang Ditemukan Meninggal di Jepang, Diduga karena Serangan Jantung

Dia menegaskan, perkara TPPO tidak dapat dihentikan melalui restorative justice (RJ), meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan. Penanganannya mengacu Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Terpisah, Direktur Utama PT Sukses Bina Bangsa Mohammad Bahqordzi Mnoor mengungkap celah masuknya calo ilegal. Misalnya proses tidak melalui mekanisme disnaker, sehingga terindikasi adanya penempatan nonprosedural. “Kalau prosesnya tidak diketahui oleh dinas tenaga kerja, itu bisa dikategorikan nonprosedural. Itu bahaya,” katanya.

Calon TKI, lanjut dia, perlu memastikan beberapa hal. Mulai gaji, potongan, jobdesk, negara tujuan, job order hingga employment contract sebelum berangkat. Legalitas dan rekam jejak P3MI juga dapat ditanyakan kepada disnaker.

Sementara Direktur Utama PT Aida Duta Arif Efendi menyebut perekrutan ilegal kini dapat menyasar media sosial (medsos) dengan tawaran proses cepat dan iming-iming menarik. “Kalau yang ilegal biasanya prosesnya cepat. Kadang bicaranya manis-manis untuk merekrut orang, tetapi susah dan beratnya di sana tidak diinformasikan,” ujar pengelola perusahaan penyalur TKI tersebut.

Arif mengimbau calon TKI memastikan legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui kanal resmi pemerintah dan tidak langsung percaya tawaran pekerjaan dari media sosial.(ram/dan)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Ratusan Calo TKI Penta pt disnaker