Pengawas SD Bongkar Korupsi Dana BOS

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana BOS (freepik)
Ilustrasi Korupsi Dana BOS (freepik)

Modus Mark-up hingga Pengadaan Fiktif

KEPANJEN, RADAR MALANG – Berembus aroma korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD di Bumi Kanjuruhan. Modusnya mark-up anggaran hingga melaporkan pembelian barang fiktif. Dugaan kecurangan diungkap oleh pengawas SD area Kecamatan Kepanjen.

Koordinator Pengawas SD Kecamatan Kepanjen Firdaus mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana BOS anggaran 2023 ditemukan langsung oleh inspektorat. Selama dirinya bertugas, katanya, kasus itu menjadi satu-satunya temuan penyelewengan BOS yang diketahuinya.

Grafik Dana BOS Kabupaten Malang 2023 - 2026
Grafik Dana BOS Kabupaten Malang 2023 - 2026

”Yang menemukan langsung Inspektorat Kabupaten Malang saat verifikasi. Kalau tidak salah, tahun 2023 dan hanya satu temuan itu,” ujar Firdaus kemarin.

Menurutnya, modus yang ditemukan berupa kenaikan harga barang (mark-up) dalam laporan serta pencantuman pengadaan barang yang belum dibeli. Kerugian negara akibat penyelewengan tersebut berkisar Rp 8 juta.

”Kalau tidak salah, nilainya Rp 8 juta. Tapi yang bersangkutan sudah mengembali kannya,” katanya.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Sebanyak 3,5 Miliar Dugaan Kasus Korupsi Batubara Pejabat PSI

Firdaus enggan menyebut sekolah mana yang diduga menyelewengkan dana BOS tersebut. Namun, lanjutnya, Kepala SD tersebut sudah dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang. Di hadapan inspektorat, yang bersangkutan juga sudah mengakui temuan inspektorat tersebut. Diduga lantaran sudah mengembalikan, yang bersangkutan tidak dimutasi atau sanksi pencopotan jabatan.

Terpisah, Kepala Seksi SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Wahyu Mustiko Hadi menegaskan, tidak semua persoalan BOS dapat dimaknai penyelewengan anggaran. Menurut dia, sebagian temuan berkaitan dengan kesalahan administrasi dan kurangnya pemahaman terhadap petunjuk teknis (Juknis).

”Kalau memang disalah gunakan, iya ada. Namanya manusia, pasti ada. Tetapi rata-rata salah administrasi,” ujar Wahyu dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bupati Malang Sanusi untuk Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lapak Pasar Karangploso

Menurut dia, kesalahan terjadi karena rendahnya kapasitas bendahara BOS di tingkat SD. Wahyu mengatakan, posisi tersebut umumnya dirangkap guru yang belum sepenuhnya memahami standar akuntansi dan pelaporan keuangan. “Di SD itu rata-rata gurunya merangkap menjadi bendahara. Belum banyak yang memahami dan mengetahui terkait standar akuntansi pelaporan,” katanya.

Wahyu juga membenarkan bahwa dugaan kesalahan administrasi tersebut sudah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Malang. Mengenai sanksi, pihaknya menyebut bahwa penindakan dilakukan berjenjang sesuai tingkat kesalahan dan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mulai sanksi ringan hingga berat.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, dia mengatakan, pengawas memberikan pembinaan secara rutin. Juga menggelar bimtek dan sidak ke sekolah penerima BOS. “Kami selalu menyampaikan, jangan sampai menyelewengkan dana BOS. Kami juga turun langsung dan melakukan sidak,” kata pejabat eselon IV Pemkab Malang itu.

Namun, lanjutnya, pengawasan masih terkendala keterbatasan tenaga. Wahyu menyebut terdapat 58 pengawas SD se-Kabupaten Malang. Idealnya, satu pengawas menangani maksimal 20 sekolah, sementara di lapangan ada yang menangani hingga sekitar 30 sekolah atau merangkap lebih dari satu kecamatan.

”Pengawasan memang belum menyeluruh. Padahal pengawas juga harus melihat aspek manajerial, termasuk pengelolaan BOS,” kata Wahyu.

Inspektur inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2023. Pihaknya juga sudah memanggil kepala SD tersebut untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini tidak ada tindakan hukum. ”Yang bersangkutan tidak dikenai sanksi karena sudah mengembalikan,” kata dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dia enggan memberikan keterangan detail. Sebelumnya wartawan koran ini juga sudah meminta waktu untuk wawancara langsung di kantornya, tapi Arrie tidak bisa menemui karena kesibukan. “Untuk lebih detailnya, bisa ditanyakan ke BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia,” kata Arrie. (ram/dan)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Pengawas SD Bongkar Korupsi Mark-up dana bos