MALANG KOTA - Parkir menjadi salah satu sektor yang mendapat dana tambahan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Nilainya tak sedikit. Mencapai hampir satu miliar rupiah. Tepatnya Rp 992 juta.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk persiapan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Regulasi itu kemungkinan mulai diterapkan awal 2027 depan.
Untuk kelancaran implementasi, lanjutnya, persiapan harus dilakukan sejak akhir 2026. "Pertama, perlu ditambah rambu-rambu untuk penerapan perda parkir. Kemudian penambahan anggaran untuk pengembangan sistem parkir digital dishub (dinas perhubungan)," ujar Dito kemarin (20/9).
Kebutuhan lainnya, lanjut Dito, untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dia menekankan, sosialisasi harus digelar sebelum regulasi dilaksanakan. Menurutnya, perlu ada sosialisasi kepada warga karena ada perubahan aturan dan beberapa poin aturan baru.
"Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat. Selain itu, mencegah gejolak seperti di Surabaya," tutur politisi Partai Nasdem itu.
Untuk diketahui, beberapa kali juru parkir di Surabaya menggelar aksi demo kepada Pemkot Surabaya. Hal itu karena ketidakpuasan aturan bagi hasil parkir antara jukir dan pemerintah. Problem lainnya, jukir Surabaya menolak QRIS sebagai sistem pembayaran parkir.
"Sosialisasi perda untuk memitigasi gejolak di lapangan," tandas legislator dapil Lowokwaru tersebut.
Dito menambahkan, anggaran yang disiapkan juga termasuk pengadaan gembok. Pada aturan baru, nantinya pelanggaran parkir roda empat bakal digembok. Untuk membuka gembok itu, pelanggar harus membayar denda.
"Termasuk gembok dan perlengkapan lainnya yang berhubungan dengan perda parkir," ucap Dito.
Ditanya terkait progres pembahasan perda parkir, dia menuturkan, hanya menunggu satu tahapan. Dokumen perda telah diserahkan provinsi kepada Pemkot Malang. Tinggal pemkot membahas peraturan wali kota (Perwali).
Terkait hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, melalui perda baru diarahkan menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut mencakup lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk parkir hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Tidak hanya bagaimana menata parkir. Orang datang ke Kota Malang bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkirnya,” kata Wahyu. (adk/dan)
Editor : Mahmudan