Pemkot Malang Mau Menata Kawasan, Inilah Daftar yang Jadi Prioritas

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:06 WIB
Permukiman di Kota Malang (Nabila Amelia/Radar Malang)
Permukiman di Kota Malang (Nabila Amelia/Radar Malang)

 

MALANG KOTA – Rencana Pemkot Malang melakukan penataan kawasan mendapat sorotan dari legislator dan akademisi. Mereka menyarankan agar penataan fokus kawasan padat penduduk dan permukiman kumuh, bukan sekadar berbasis wisata.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan, kawasan permukiman perlu mendapat penataan. ”Permukiman padat penduduk juga masuk dalam daftar yang perlu ditata," ucap dia.

Dia mencontohkan beberapa permukiman di Kecamatan Klojen. Termasuk permukiman di Jalan IR Rais. Di sana terdapat permukiman yang berdekatan dengan Taman Anggur. Tidak jauh dari sana juga terdapat tempat pembuangan sementara (TPS) sampah.

”Karena letak TPS berdekatan dengan taman, hal itu membuat kawasan jadi terlihat kumuh,” kata Arief kemarin.

Contoh lain, dia menyebut permukiman di Jalan Bareng. Selain itu, kampung-kampung tematik yang eksistensinya mulai meredup karena tidak mendapat suntikan dana lagi. Selain permukiman penduduk, Arief juga menyoroti kawasan lain. Salah satunya di Jalan Ade Irma Suryani, Kauman, Kecamatan Klojen.

Sejak 2015 lalu, Jalan Ade Irma Suryani menjadi lokasi relokasi PKL. Semula, PKL berjualan buah di sekitar Pasar Besar Malang (PBM). Mereka direlokasi ke kawasan Jalan Ade Irma Suryani agar PBM tidak terlihat kumuh dan padat.

Arief menilai saat ini kondisinya semakin kumuh. Menurut dia, sudah saatnya pemkot melakukan penataan di kawasan tersebut.

"Terlebih lagi, Jalan Ade Irma Suryani terletak tidak jauh dari pusat kota dan perekonomian," sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Jika Jalan Ade Irma Suryani ditata, Arief optimistis akan mendongkrak perekonomian masyarakat. Selain itu kawasan menjadi indah.

Dari 7 kawasan yang masuk daftar penataan tersebut, Arief menilai penataan di Jalan Muharto mendesak. Itu karena arus lalu lintas di kawasan tersebut sering macet, juga terlihat kumuh. Kemacetan dipicu banyaknya bangunan semi-permanen di bahu jalan hingga munculnya TPS insidental.

”Penataan tidak harus menunggu dana pemerintah pusat atau sepenuhnya mengandalkan APBD," tegas Arief. Opsi lainnya melalui corporate social responsibility (CSR). Dengan demikian penataan bisa dilakukan secara bertahap.

Selama ini Arief melihat pemkot lupa menjalin komunikasi secara berkelanjutan dengan perusahaan. Dia menyarankan pemkot menggandeng akademisi jika kesulitan mendapatkan dana dari pengusaha.

"Bisa juga kerja sama dengan kampus untuk membuat feasibility study dan detail engineering design. Pihak kampus pasti mau," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang Prof Dr Ir Aji Suraji ST MSc IPU ASEAN Eng mengatakan, penataan kawasan perlu juga mempertimbangkan soal fungsi dalam mengurai kemacetan. Terutama kawasan dengan road side activity atau kegiatan di samping jalan yang tinggi, seperti Jalan Muharto.

”Di Jalan Muharto kan banyak toko-toko. Otomatis kalau ada masyarakat yang mampir, mereka akan parkir," tutur Aji. Belum lagi jika ada aktivitas menyeberang jalan secara masif. Beberapa hal tersebut membuat kondisi kawasan semakin padat.

Untuk itu, Aji mengusulkan agar pemkot melakukan penataan terhadap kawasan-kawasan yang mengalami bottleneck. Selain Jalan Muharto, lanjutnya, ada kawasan lain yang juga kepadatan kendaraan perlu diurai seperti Sumbersari dan Tunggulwulung.

Namun penataan kawasan membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Sebagai alternatif, perlu ada upaya-upaya yang harus tetap dilakukan seperti rekayasa lalu lintas hingga penertiban.

Di lain pihak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi memaparkan, ada beberapa kawasan yang masuk dalam daftar penataan. Yang sudah berjalan seperti kawasan Pasar Induk Gadang (PIG).

"Kemudian Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) serta kawasan Jalan Kahuripan sampai Jalan Kertanegara," sebut Diah.

 Namun untuk kawasan-kawasan tersebut perkembangannya baru sebatas penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

Dalam waktu dekat, kemungkinan ada penyusunan RTBL atau kajian untuk Jalan Muharto. Namun penyusunan tersebut masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran tahun 2027. (mel/dan)

Editor : Mahmudan
penataan kawasan kota malang Permukiman Kota Malang Wajah Kota Malang