SINGOSARI – Penutupan saluran irigasi oleh PT Indiratex Spindo disoal warga. Dampak penutupan saluran irigasi sekunder Sumberawan 1 tersebut, sawah warga tak mendapat pasokan air, sehingga pertanian terganggu.
Kasus tersebut sudah diadukan ke sejumlah instansi. Pada 20 Agustus diadukan ke DPRD Kabupaten Malang, kemudian 30 Agustus diadukan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta BPK RI Perwakilan Jatim.
Sekretaris RW 10 Desa Randuagung Achmad Samsul Arifin menceritakan kronologi persoalan tersebut. Dia mengatakan, persoalan saluran irigasi tersebut muncul sejak 2017 lalu. Pada 2018 sempat di-mediasi Muspika Singosari. Hasilnya, PT Indiratex diminta membuat sudetan. Sehingga sawah mendapat pasokan air, sekaligus permukiman tidak banjir.
Namun versi Samsul, warga tidak pernah memperoleh salinan berita acara hasil musyawarah tersebut. Polemik kembali mencuat pada Juni 2026 setelah seorang warga disomasi oleh PT Indiratex Spindo. Itu karena warga membangun rumah dan material sisa pembangunan diletakkan di sekitar saluran irigasi.
Dalam somasi tersebut, Samsul mengatakan, warga diminta memindahkan material lantaran berada di aset PT Indiratex.
“Kami kemudian menelusuri ke desa, karena disebut sudah menjadi milik perusahaan. Kami ingin tahu dasarnya apa,” kata Samsul ditemui wartawan koran ini di rumahnya kemarin.
Samsul melanjutkan, warga kemudian berkoordinasi dengan BPD dan PU SDA Kabupaten Malang untuk menelusuri dokumen yang menjadi dasar pengurusan SHGB. Pertemuan dengan PU SDA dilakukan pada 21 Juni dan kembali dilanjutkan pada 23 Juni 2026.
Dari koordinasi tersebut, Samsul mengatakan, PU SDA meminta Pemdes Randuagung mengklarifikasi dokumen yang digunakan dalam pengurusan SHGB. Warga juga mendapat penjelasan bahwa berita acara yang digunakan tidak dapat menjadi dasar pengurusan SHGB karena tidak melibatkan PU SDA.
Persoalan kembali dibahas dalam pertemuan di kantor PU SDA, Senin (22/9). Pertemuan tersebut dihadiri PU SDA, Pemdes Randuagung, BPD, RW 10, PT Indiratex Spindo, Camat Singosari dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Dia mengatakan, PT Indiratex diminta mengumpulkan dokumen yang menjadi dasar pengurusan SHGB kepada PU SDA. Pemdes Randuagung juga diminta menyiapkan dokumen terkait untuk diserahkan ke instansi pengelola sumber daya air tersebut.
Lalu pada pertemuan 22 September, Samsul menyebut, disepakati agar tembok penutup saluran dibongkar dalam waktu dekat.
”Kami masih menunggu pelaksanaan hasil kesepakatan itu,” katanya.
Di lain pihak, Direktur PT Indiratex Spindo Lusi Hernawati mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan bangunan tetangga yang dinilai masuk ke tanah perusahaan.
“Hal ini sudah kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Malang. Silakan konfirmasi ke satpol PP untuk lebih jelasnya,” kata Lusi dikonfirmasi kemarin.
Namun ditanya lebih lanjut terkait polemik tersebut, Lusi tidak mau menjelaskan.
“Saya tidak ada izin dari pimpinan untuk memberikan statement ke media. Terima kasih,” ujarnya.(ram/dan)
Editor : Mahmudan