27.844 Batang Rokok Ilegal Disita dari 3 Toko

Aditya Novrian • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:41 WIB
LANGGAR ATURAN: Petugas Bea Cukai Malanh mengamankan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Rabu lalu (23/9) lalu.
LANGGAR ATURAN: Petugas Bea Cukai Malanh mengamankan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Rabu lalu (23/9) lalu.

KABUPATEN – Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Kabupaten Malang. Dalamoperasi gabungan pada Rabu (23/9), Bea Cukai Malang menyita 1.409 bungkus atau 27.844 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko di Kecamatan Sumberpucung dan Kromengan.

Petugas menyisir sejumlah toko untuk memeriksa peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT). Pemeriksaan dilakukan guna memastikan rokok yang dijual pedagang telah memenuhi ketentuan cukai.

Temuan pertama berada di Jalan Nusantara RT 26/RW 03, Sumberpucung. Dari took tersebut, petugas mengamankan 96 bungkus atau 1.920 batang rokok tanpa pita cukai.

Jumlah sitaan lebih besar ditemukan di sebuah toko di Jalan Wisnu, Sumberpucung. Sebanyak 993 bungkus atau 19.628 batang rokok diamankan dari lokasi tersebut.

Sementara itu, di Dusun Krantil RT 13 RW 4, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, petugas menyita 320 bungkus atau 6.296 batang rokok.

Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek dan jenis, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruh barang sitaan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 41,71 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp 20,99 juta.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai kemungkinan penyerahan pedagang yang terjaring operasi kepada aparat penegak hukum.

Namun, pendekatan pembinaan masih menjadi pilihan bagi pedagang kecil yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Yang jelas, kami lebih mengedepankan opsi preventif ketimbang represif. Terutama pada pedagang kecil yang kena operasi akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi tindakannya,” kata Pitoyo.

Bea Cukai Malang Bersama Pemkab Malang akan melanjutkan pengawasan di sejumlah wilayah. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. (ram/adn)

Editor : Aditya Novrian
BKC HT KPPBC TMC spm skm