Ini Alasan Dewan Sebut Titik Parkir di Kota Malang Tak Jelas

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:48 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Seorang jukir di Jalan S.W Pranoto, Kauman, membantu pengendara mengeluarkan motornya kemarin (28/9) (foto Darmono/Radar Malang)
SUMBER PENDAPATAN: Seorang jukir di Jalan S.W Pranoto, Kauman, membantu pengendara mengeluarkan motornya kemarin (28/9) (foto Darmono/Radar Malang)

 

MALANG KOTA - Sektor parkir kembali menjadi perhatian kalangan legislatif. Eksekutif didesak untuk segera menentukan titik parkir jalan umum. Hal ini untuk meminimalkan kerancuan antara parkir tepi jalan dan parkir tempat usaha.

Untuk diketahui, parkir tepi jalan umum menggunakan skema retribusi. Masyarakat membayar ke dinas perhubungan (dishub) melalui juru parkir. Kemudian sebagian pendapatan itu akan disetor kepada Kasda Kota Malang. Sedangkan parkir tempat usaha menggunakan sistem pajak parkir yang dipungut oleh badan pendapatan daerah (bapenda).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menerangkan, masih banyak titik parkir yang berstatus abu-abu. Belum diketahui merupakan kategori pajak parkir maupun retribusi parkir.

"Kalau memang pajak parkir, berarti pelaku usaha cukup bayar pajak. Pelanggan parkir digratiskan. Tidak boleh ada lagi retribusi parkir," ujarnya.

Status abu-abu ini, lanjutnya, menimbulkan masalah di lapangan. Terdapat miss-komunikasi antara juru parkir dan masyarakat. Dia mencontohkan petugas parkir di kawasan Dinoyo yang viral beberapa waktu lalu.

Dalam video yang beredar, terjadi perdebatan antara petugas parkir dan pelanggan yang meminta karcis parkir. Juru parkir mengaku sebagai petugas resmi Pemkot Malang. Namun ketika diminta karcis, dia mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah pajak parkir.

Sehingga tidak menerapkan karcis retribusi. Setelah ditelusuri, titik tersebut merupakan wilayah yang menerapkan skema pajak parkir.

Melihat kondisi tersebut, Dito menegaskan bahwa perbedaan retribusi parkir dan pajak parkir perlu dipahami tidak hanya oleh masyarakat. Tetapi juga petugas parkir di lapangan.

"Kami mendorong segera diterapkan pemisahan retribusi dan pajak parkir. Dinas perhubungan dan badan pendapatan daerah harus melakukan rapat koordinasi," tutur politisi partai Nasdem itu.

Dia menuturkan, penentuan titik parkir ini selanjutnya akan dicantumkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perda Penyelenggaraan Parkir. Regulasi tersebut selanjutnya menjadi pedoman teknis di lapangan.

"Kami berharap perwali segera disahkan, agar penerapan aturan perda bisa dilakukan paling lambat awal tahun depan. Akhir tahun fokus melakukan sosialisasi," pungkasnya. (adk/dan)

Editor : Mahmudan
Malang parkir Kasus parkir Malang parkir kota malang