Kandang Anjing di Sumberpucung Malang Harus Dibongkar, Ini Alasannya

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kandang anjing

Kandang anjing

  

SUMBERPUCUNG – Polemik kandang anjing antara Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, dengan Kelompok Tani Sumberpucung di Dusun Suko, Desa Sumberpucung diperkirakan sudah berujung. Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang 14 Agustus lalu, Satpol PP Kabupaten Malang akhirnya turun tangan. Dalam waktu dekat, kandang anjing milik pak Dur dibongkar.

Polemik terungkap saat kelompok tani Sumberpucung wadul ke anggota DPRD Kabupaten Malang. Alasannya karena kandang anjing milik Pak Dur menutupi saluran irigasi dan Jasa Usaha Tani (JUT) Dusun Suko, Desa Sumberpucung. Mereka mengeluhkan kandang yang berdiri di atas saluran sepanjang 230 meter.

Sementara untuk JUT sepanjang 500 meter tertutup kanopi yang menghubungkan rumah pak Dur dengan kandang anjing. Versi kelompok tani, kanopi mengganggu akses petani. Rapat ditutup tanpa kesimpulan, karena legislatif dan eksekutif berjanji akan meninjau lokasi, baru mengambil keputusan.

Selasa lalu (29/9), satpol PP menerjunkan personel ke lokasi. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut juga mengecek izin pendirian kandang tersebut. Hasilnya, ditemukan pelanggaran karena konstruksi kandang tidak mengantongi izin.

“Kami sudah bertemu keluarga Pak Dur. Telah ada kesepakatan untuk membongkar bangunan dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan kemarin.

Mantan Camat Pujon itu menambahkan, keluarga Pak Dur hanya bisa pasrah atas apa yang dikeluhkan warga. Artinya, tidak ada perlawanan, apalagi kondisi Pak Dur sedang ditahan polisi karena kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota dewan.

“Kalau lebih dari tiga hari tidak ada perubahan, kami akan bongkar paksa,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
kandang anjing Malang penertiban pak dur Malang