Empat Perusahaan Tembakau Didampingi Bea Cukai

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:18 WIB
ASISTENSI: Tim Bea Cukai Malang melakukan pendampingan terhadap perusahaan tembakau yang baru berdiri, beberapa waktu lalu.
ASISTENSI: Tim Bea Cukai Malang melakukan pendampingan terhadap perusahaan tembakau yang baru berdiri, beberapa waktu lalu.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Dalam kurun dua bulan, AgustusSeptember ini, empat perusahaan tembakau yang baru berdiri mendapatkan pendampingan atau asistensi Bea Cukai Malang. Keempatnya adalah CV AGS Berkah Jaya, PT Cahaya Bukit Suka, PT Karunia Abadi Group, dan CV Karya Tembakau Inti.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, asistensi dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi apabila pengusaha menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar

“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan secara langsung dan interaktif, sehingga apabila ada kendala dalam pelaksanaan kewajiban, dapat segera dikomunikasikan dan dicari penyelesaiannya sesuai ketentuan,” ujar Johan beberapa waktu lalu.

Asistensi terhadap CV AGS Berkah Jaya dilakukan pada 27 Agustus lalu.

Perusahaan yang baru memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) itu mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai, penggunaan pita cukai, pencatatan, serta pelaporan kegiatan usaha.

Baca Juga: Tembakau Lokal Malang Ditolak Pabrik Rokok, Ini Alasannya

Selanjutnya, pendampingan terhadap PT Cahaya Bukit Suka berlangsung pada 4 September lalu. Petugas mengecek pencatatan dan pelaporan sekaligus menggali kendala perusahaan dalam menjalankan administrasi cukai.

PT Karunia Abadi Group di Clumprit, Kecamatan Pagelaran, mendapat asistensi pada 10 September lalu. Materinya berkaitan dengan administrasi dan tata cara pengisian pembukuan pabrik agar kegiatan produksi terdokumentasi sesuai ketentuan.

Sedangkan CV Karya Tembakau Inti mendapat asistensi pada 15 September lalu, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pembahasan meliputi penca tatan, pembukuan, serta ketentuan pemindahlekatan pita cukai atau switching.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Pitoyo Pri badi mengatakan, temuan pada perusahaan yang mendapat asistensi masih didominasi persoalan administratif. Di antaranya perbedaan format pencatatan dan belum terpasangnya tanda nama pabrik.

“Tidak ada dari empat perusahaan tersebut yang sebelumnya melakukan kesalahan administrasi atau pelanggaran cukai,” kata Pitoyo.

Menurutnya, asistensi menjadi bagian dari pembinaan terhadap pengusaha. Terutama perusahaan yang baru memperoleh NPPBKC. Selain itu, lanjutnya, pendampingan dapat diberikan berdasarkan permintaan perusahaan untuk memahami ketentuan baru atau rekomendasi dari aparat pemeriksa.

Sepanjang Januari hingga September ini, Bea Cukai Malang telah memberikan asistensi kepada 25 perusahaan hasil tembakau. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan 2025 yang mencatat 22 perusahaan.

Pitoyo menjelaskan, perusahaan baru mendapat asistensi pertama sebulan setelah NPPBKC diterbitkan. Pendampingan berikutnya dilakukan tiga bulan kemudian untuk melihat perkembangan usaha sekaligus mengecek tindak lanjut dari rekomendasi sebelumnya.

“Pernah ditemukan kesalahan setelah asistensi, seperti format pencatatan yang belum sesuai. Karena itu, pengusaha maupun admin cukai perlu terus memastikan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Pergantian admin cukai juga menjadi salah satu hal yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Transfer pengetahuan yang tidak menyeluruh dari admin sebelumnya dapat membuat petugas baru kurang memahami ketentuan, terlebih apabila perubahan tersebut tidak disampaikan kepada Bea Cukai.

Bea Cukai Malang mendorong perusahaan memperkuat pengendalian internal dan tidak ragu mengajukan asistensi tambahan apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban cukai.(ram/dan)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Perusahaan Tembakau Didampingi Bea Cukai CV AGS NPPBKC